RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Saat ini cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Nias mencapai 92 persen. Namun, dari 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias, Kabupaten Nias Selatan merupakan satu-satunya wilayah yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan angka 82,66 persen.
Dalam rangka upaya meningkatkan sinergi dan mewujudkan optimalisasi pelaksanaan program JKN di Nias Selatan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana melakukan kunjungan ke kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Selasa (14/5/2024).
“Penyelanggaraan program JKN harus dipastikan terlaksana secara menyeluruh agar kepastian akses layanan kesehatan dirasakan oleh semua. Tingkat cakupan kepesertaan menyeluruh maka layanan JKN dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Indra saat berbincang dengan Sekda Nias Selatan.
Indra mendorong terwujudnya UHC di Nias Selatan agar kepastian akses layanan kesehatan dapat dihadirkan di tengah masyarakat tanpa terkecuali. Dengan demikian masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan karena ditanggung program JKN.
“Pasien yang sudah pernah berobat menggunakan program JKN merasakan betul manfaatnya, terutama penyakit yang berbiaya besar, seperti cuci darah atau bahkan jantung. Apalagi yang memanfaatkan adalah masyarakat kecil,” terang Indra.
“Berbeda dengan asuransi lain yang ada, semua jenis penyakit ditanggung program JKN asalkan sesuai indikasi medis,” lanjutnya.
Namun Ia tak menampik bahwa di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) memang penuh tantangan. Selain akses penunjang layanan kesehatan yang terbatas juga pemahaman dan kesadaran akan pentingnya proteksi kesehatan perlu ditingkatan.
“Maka penting kolaborasi lintas sektoral agar semua pihak dalam ekosistem JKN bersama-sama mengambil peran,” ucap Indra.
Tak hanya itu, sinergi lintas sektoral perlu dipastikan berjalan optimal agar upaya percepatan yang diharapkan dapat diwujudkan. Hal tersebut menjadi penting dalam hal penyelenggaraan program JKN, terlebih program ini digagas pemerintah sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terkait hal tersebut, dalam upaya mendorong percepatan optimalisasi pelaksanaan program JKN, pemerintah melalui Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap terciptanya kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha menyambut baik kunjungan yang dilakukan Dewas BPJS Kesehatan. Ia menganggap kunjungan tersebut sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pelaksanaan JKN yang lebih baik di wilayahnya.
“Upaya peningkatan cakupan terus dilakukan di tengah tantangan yang dihadapi. Berbagai langkah yang menunjang upaya peningkatan terus dilakukan, walau pelan tapi pasti,” kata Ikhtiar.
Ia tak menampik bahwa keberadaan program JKN di tengah masyarakat sangat diperlukan. Kepastian akses layanan kesehatan membuat masyarakat jauh dari rasa khawatir terhadap biaya pengobatan penyakit yang diderita.
“Kebutuhan akan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap orang, sehingga penting menjadi peserta JKN. Disisi lain yang tidak kalah penting ialah memastikan kepesertaan JKN selalu dalam kondisi aktif agar akses layanan kesehatan tidak terkendala jika dibutuhkan,” ucapnya.
“Justru bagus jika kita tidak pakai, artinya kita sehat. Selain itu, iuran yang kita bayarkan setiap bulannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat (peserta) yang sakit,” pungkas Ikhtiar.[]
Comment