RADARINDONESIANEWS.COM, JEMBER – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, operasi yustisi pendisiplinan menjadi salah satu alternatif untuk upaya percepatan penanganan Covid 19 di.Kabupaten Jember.
Seperti yang dilaksanakan pada Jum’at 02/10/2020 di Jl Hayam Wuruk Jember tepatnya di depan Kantor Kecamatan Kaliwates, yang dilaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat.
Pelibatan personel dalam Operasi tersebut diantaranya Personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, Personel Kodim 0824/Jember Dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin S, Satpol PP Kab Jember dipimpin Kasatpol PP Suprapto, Personel Dinas Perhubungan, personel Hakim Pengadilan Negeri Jember serta instansi terkait lainnya.
Pada operasi tersebut sebanyak 143 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan covid 19, yaitu tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah.
Kepada pelanggar tersebut langsung dilakukan sidang ditempat, selain dikenai sanksi membayar perkara sebesar Rp. 2000 dan sanksi sosial melakukan pembersihan kiri kanan jalan sekitar tempat operasi tersebut.
Ikut hadir pada operasi tersebut diantaranya Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak, Muspika Kaliwates diantaranya Kapolsek Kompol Edy Sudarto, Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Didik Purwo Budianto dan Camat Asrah Joyo Widono yang memonitor langsung jalannya operasi.
Menyikapi kegiatan tersebut Kasdim 0824/Jember menyatakan, bahwa kegiatan ini semata-mata kita ingin mengajak mastlyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19, untuk melindungi mereka dari bahaya penyebarannya.
Untuk itu saya berharap dengan dilakukannya operasi seperti ini, kedepan tidak semakin banyak pelanggar, namun semakin kecil tingkat pelanggaran masyarakat, sehingga kita dapat segera keluar dari pandemi Covid 19. Pungkas Kasdim 0824/Jember. (Siswandi)
Comment