ODGJ Tercatat dalam DPT, Rasionalkah?

Opini171 Views

 

Penulis: Maulani Asma Mardhiah |
Mahasiswi Ma’had Pengkaderan Dai Cinta Quran

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Ribuan ODGJ di DKI Jakarta yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024 akan didampingi KPU.

“Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024,” kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, dilansir Antara, Sabtu (16/12/2023).

Seperti dinukil dari detik.com, Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam Pemilu 2024. Sebanyak 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.

“Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” kata Fahmi dikutip Antara, Selasa (12/12).

Sekitar lima tahun yang lalu langkah KPU mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berpotensi menjadi pemilih di Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 menuai kritikan dari kalangan senator di Senayan. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono heran jika penderita disabilitas mental sampai diberikan hak suara.

“Menurut saya orang yang tidak sadar itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau orang sakit, kalau dia sakit fisik tidak apa-apa memilih tapi kalau ingatannya, sebaiknya tidak,” tutur Nono di gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Minggu (25/11).

Dikutip dari nusanews.id, mantan Dankormar itu mengaku juga belum melihat aturan KPU-nya. Tetapi sepengetahuannya, orang gila pun mendapat perlakuan yang berbeda di mata hukum.

“Hukum saja membedakan kok, dia membunuh orang misalnya secara sadar dengan tidak sadar itu kan berbeda, sama juga di pemilihan,” tegas senator asal Maluku ini.

Di tahun yang sama, 2019, dikutip dari jawapos.com, KPU akhirnya mengubah aturan tentang pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). KPU menyatakan bahwa ODGJ yang ingin mencoblos tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter. “Kalau penyandang disabilitas harus dapat surat itu, berat, kasihan, tidak pas lah,” ujar Komisioner KPU Viryan.

Penyandang disabilitas yang dimaksud Viryan adalah ODGJ. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan statemen Komisioner KPU Ilham Saputra. Saat itu Ilham mengatakan bahwa ODGJ bisa mencoblos jika memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

“Bila dokter mengatakan dia bisa memilih, ya bisa. Jika tidak ada surat dokter, tidak bisa memilih,” katanya waktu itu. Seperti dinukilkan dri mustanir.net, KPU akan memasukkan para ODGJ dalam kategori disabilitas, yakni disabilitas mental. Viryan kemarin meluruskan informasi yang disampaikan Ilham tersebut. Menurut dia, keliru jika surat rekomendasi dokter menjadi syarat wajib pemilih ODGJ.

Jika direalisasikan, syarat itu akan menyulitkan pemilih ODGJ. Kebijakan yang diambil KPU, lanjut dia, justru sebaliknya. Seluruh pemilih ODGJ bisa memperoleh hak pilih selama tidak ada surat dokter yang menyatakan pemilih tersebut tidak mampu secara mental.

”Jadi, semua bisa me¬milih kecuali yang mendapat surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa memilih,” tegasnya.

Pada bagian lain, psikiater senior yang juga Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia dr. Irmansyah, Sp.KjK meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan kualitas pemilu jika ODGJ mendapat akses mencoblos.

Dalam konteks pilpres, misalnya, semua calon merupakan orang terbaik yang dipersiapkan banyak partai. ”Siapa pun yang dipilih kan bukan sesuatu yang salah juga,” ujarnya. Untuk itu, dia mengajak publik tidak mendesak kelompok penyandang disabilitas mental seolah-olah harus mempertanggung jawabkan pilihan di pemilu. Sebab, sudah berkali-kali pemilu dilaksanakan, setiap pemilih dengan berbagai latar belakang pendidikan, sosial, dan ekonomi juga tidak pernah dituntut atas setiap pilihannya.

Islam memfungsikan akal sebagaimana tujuan akal diciptakan oleh Allah. Akal merupakan salah satu syarat dalam menentukan sahtidak nya seseorang dikenai hukum syariat yang berlaku. ODGJ dalam Islam diakui sebagai makhluk Allah yang wajib dipenuhi kebutuhannya, namun tidak mendapatkan beban amanah.

Islam memiliki mekanisme pemilihan pejabat dan wakil umat dengan cara yang sederhana dan masuk akal, dan semua demi menegakkan aturan Allah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Rosulullah SAW bersabda: “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang yaitu dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari).

Dilansir dari topswara.com, orang yang tidak berakal, maka ia tidak terkena kewajiban syariat. Oleh sebab itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh.

Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila. Sehingga dalam hal ini ODGJ seharusnya tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap dalam pemilu, karena ODGJ merupakan orang yang tidak sempurna akalnya.

Memutuskan kebijakan yang salah dan tidak dipertimbangkan dengan baik-baik, merupakan salah satu langkah yang menjerumuskan umat dan masyarakat kedalam permasalahan yang makin rumit.

Kesemuanya itu bukti nyata bahwa konsep yang ada bukanlah sistem kepengurusan yang ditentukan oleh syariat. Dalam Islam, memiliki mekanisme pemilihan pejabat dan wakil umat dengan cara yang sederhana dan masuk akal, tidak menghabiskan banyak waktu dan uang (biaya), hasil yang didapatkan pun berkualitas.

Aturan tegas dalam memilih pemimpin di antaranya harus laki-laki, berakal, amanah dan adil. Kerena dalam Islam pemimpin yang dilahirkan bukan hanya amanah dalam tugas-tugasnya di dunia, tetapi individu atau pemimpin yang ada menyadari sepenuhnya kalaulah jabatannya bahkan nyawanya hanyalah titipan dan suatu saat akan dipertanggung jawabkan.

Seperti yang terlansir dalam nusantaranew.net, sebenarnya aneh menjadikan ODGJ meski atas nama hak politik setiap warga. Apalagi selama ini ada standar ganda di negeri ini. Dalam kasus kriminalisasi ulama, pelaku dianggap ODGJ dan bebas dari sanksi. Namun ketika pemilu, ODGJ diambil suaranya.

Islam memfungsikan akal sebagaimana tujuan akal diciptakan oleh Allah.
ODGJ dalam Islam diakui sebagai makhluk Allah yang wajib dipenuhi kebutuhannya, namun tidak mendapatkan beban amanah. Opsi untuk tidak memilih adalah pilihan dan ini adalah bagian dari ekpresi kedaulatan rakyat.

Hari ini, rakyat melihat tidak hanya pimpinan politiknya yang tidak beres, tapi juga sistem politik yang harusnya menjamin prinsip-prinsip demokrasi, menjamin persamaan di muka hukum, persamaan ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat, bagi rakyat itu tidak ada.

Kekuasaan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk mengurus umat dengan menerapkan syariat Islam, serta menyebarkannya ke seluruh dunia. Seorang pemimpin tidak sekadar beragama Islam, namun ia adalah pemimpin yang akan menjadikan Islam yang diamalkan dalam kehidupan.

Sosok pemimpin yang amanah dan adil, ucapnya, tidak mungkin lahir dari sistem demokrasi sekuler yang jauh dari tuntunan Islam. Pemimpin yang adil hanya dilahirkan dari konsep yang juga adil, yaitu Islam. Wallaahu a’alam bisshawwab.[]

Comment