RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seperti yang dilansir kompas.com, (2/11/2019), 0BPJS Kesehatan meyakini kenaikan iuran bisa memperbaiki keuangan mereka yang mengalami defisit selama ini. Tahun 2019 ini, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun jika iuran tidak naik.seperti yang di sampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf bahwa masalah defisit ini tidak mungkin teratasi di tahun ini, namun dia yakin di tahun 2020 keuangan BPJS Keqsehatan bisa surplus sebesar Rp 1,3 trilliun.
Sebagaimana sebelumnya, presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2018 lalu.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta.
Kenaikannya mencapai Rp 16.500.selai itu iuran kelas mandiri II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan untuk tiap peserta, dan kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan untuk tiap peserta.
Tentu saja dengan naiknya iuran BPJS ini akan semakin menambah beban masyarakat. Jangankan untuk membayar yuran BPJS, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari saja masyarakat masih banyak yang kesulitan.
Tidak hanya sampai disitu, dimana keanggotaan BPJS berlaku seumur hidup. Itu berarti seseorang tidak bisa keluar walaupun dia tidak mampu membayar kecuali dia meninggal dunia.
Lebih parahnya lagi apabila ada yang menunggak maka akan ada yang diutus kerumah masing-masing penunggak iuran untuk ditagih pembayarannya.
Masyarakat dipaksa untuk membayar iuran BPJS, dan kas BPJS yang masih defisit akan tetapi direksi dan anggota dewan pengawasan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang mendapkan bonus tambahan.
Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawasan dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah. (cnnindonesia.com).
Sejatinya jumlah tunjangan itu naik dua kalilipat. sedangkan BPJS kesehatan juga masih mempunyai penunggakan yang belum dibayar kepada 80 rumah sakit yang menjadi mitranya.
Keanggotaan BPJS juga dijadikan sebagai syarat dalam mengurus berbagai dokumen penting kewarganegaraan seperti SIM, STNK, KTP, masuk sekolah dan surat penting lainnya, (cnbindonesia.com, 8\10\2019).
Berarti pemerinta telah memaksa semua masyarakat untuk masuk menjadi anggota BPJS suka maupun tidak suka. Sehingga seumur hidup kita harus tetap membayar iuran BPJS walaupun tidak pernah sakit. Apabila kita tidak perna menggunakannya dan kemudian tiba-tiba meninggal maka akan otomatis iuran BPJS kita akan hangus.dan kita tidak bisa diklaim balik kecuali kita harus sakit.
Inilah sistem sekuler demokrasi yang merupakan sistem Negara korporasi di mana Negara menjadikan layanan kesehatan sebagai lahan bisnis.
BPJS sejak dari awal sudah menjadi kontroversi ,bahkan MUI sempat mengeluarkan fatwa keharamannya. Namun pemerintah tetap saja memaksakan untuk memberlakukan iuran BPJS ini.
Sesungguhnya BPJS ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pemerintah dalam masalah kesehatan kepada rakyatnya.
Rakyat dipaksa untuk membayar agar bisa menikmati layanan kesehatan, memang ada sebagian yang disubsidi namun harus bisa membuktikan kalau dirinya miskin. Dan kepesertaan BPJS ini bersifat wajib. Sehingga BPJS ini telah mengubah status layanan kesehatan menjadi kewajiban.
Hanya dengan islam menjadi solusi
Di dalam islam Negara mempunyai tanggungjawab dalam segala urusan rakyatnya termasuk kesehatan. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw: “pemimpin yang mengatur urusan manusia adalah pengurus rakyat dan bertanggungjawab atas rakyatnya (HR. al-Bukhari dan muslim).
Kesehatan adalah kebutuhan primer atau mendasar bagi rakyat seperti kebutuhan makanan, sehingga Negara wajib menyediakannya. “siapa saja yang saat memasuki pagi dan merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya dan tersedia bahan makanan dihari itu, seolah-olah telah memiliki dunia semuanya (HR al-Bukhari, At-tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam islam jaminan kesehatan diberikan secara gratis, Negara tidak membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatan. Negara memberikan dokter yang terbaik untuk melayani rakyat.
Dalil yang melandasinya adalah hadis Rasulullsh saw yang dituturkan oleh jabir ra: “Rasulullah pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab yang sedang sakit. Dokter itu memotong salah satu uratnya kemudian melakukan kay ( pengecosan dengan besi panas) pada uratnya. (HR Abu Dawud).
Pengadaan layanan, sarana, prasarana kesehatan tersebut wajib diusahakan oleh Negara bagi seluruh rakyatnya tanpa ada pemaksaan.[]
Comment