Ninis: Islam Penjamin Kesehatan Terbaik Sepanjang Masa

Opini646 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Kado pahit di awal tahun 2020, pemerintah akan menaikkan sejumlah tarif yang terkait fasilitas umum, salah satunya iuran BPJS.

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku per 1 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja tersebut mencapai 100 persen. Untuk kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu. Kelas II akan naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sedangkan kelas III yang sebelumnya Rp 25.500, tahun depan akan naik menjadi Rp 42 ribu.

Diberitakan sebelumnya, jelang pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta kelas I dan II semakin banyak yang pindah kelas. Pada Desember minggu pertama saja, BPJS Kesehatan mencatat ada sekira 27-30 orang per harinya yang turun kelas. Sedangkan minggu kedua naik hingga mencapai 60 orang per harinya.

Jika ditotal dari 28 Oktober hingga 13 Desember, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menurunkan kelas kepesertaannya ada sebanyak 1.079 orang.
https://balpos.com/iuran-kepesertaan-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari
Tidak hanya kenaikan iuran yang akan diberlakukan pemerintah, tetapi juga keanggotaan para peserta akan dibuat seumur hidup, karena sifat BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, tidak bisa berhenti menjadi anggota BPJS.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Perpres RI nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat waib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

Jalan satu-satunya berhenti menjadi anggota BPJS adalah ketika peserta BPJS meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Keanggotaan BPJS akan terhentikan jika meninggal dunia dan itupun pihak keluarga harus melaporkan ke pihak BPJS.
https://www.sepulsa.com/blog/berhenti-menjadi-peserta-bpjs

BPJS alat pemalakan sistematis
Rezim neolib berkedok JKN-UHC sejatinya melakukan pemalakan sistematis pada rakyat, dimana semua rakyat wajib mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS, jika tidak mendaftarkan diri akan dipersulit mengurus administrasi yang lain, setiap bulan wajib membayar iuran asuransi dengan dalih gotong royong, namun jika menunggak pembayaran akan dikenakan denda dari pihak BPJS dan akan ditagih oleh debt colector, sehingga tidak ada bedanya BPJS dengan pemalakan.

Islam memandang kesehatan.

Kesehatan adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat, negara harusnya memberikan pelayanan yang terbaik dan cuma-cuma, negara memposisikan diri sebagai pelayan umat, tidak seperti negara dalam sistem kapitalis hanya sebagai regulator, yang memberikan fasilitas kesehatan dengan orientasi untung rugi.

Telah terbukti dalam peradaban Islam, pernah ada banyak rumah sakit begitu megah hingga berkapasitas 8.000 tempat tidur. Nyaman lagi memadai dalam kelengkapan medis dan nonmedis. Tersebar dari pusat kota hingga ke pelosok negeri. Sampai-sampai rumah sakit berjalan diangkut oleh 40 ekor unta yang dilengkapi para dokter dan peralatan kedokteran serta obat-obatan untuk pelayanan terbaik.

Bersamaan dengan itu pelayanan yang diberikan dilingkupi dimensi sosial kemanusiaan sangat tinggi, gratis berkualitas terbaik, hingga untuk yang berpura-pura sakit. Sebagaimana dipaparkan pakar sejarah kenamaan Khalil Syahin Azh-Zhahiri saat berkunjung ke salah satu rumah sakit di Damaskus tahun 831 H/ 1427 M.[Sumbangan peradaban Islam].

Hal yang sama juga dijelaskan sejarawan berkebangsaan Amerika Will Durant tentang pelayanan di rumah sakit Al Manshuri (683 H/1284 M) Kairo.

“….Pengobatan diberikan secara gratis bagi pria dan wanita, kaya dan miskin, budak dan merdeka; dan sejumlah uang diberikan pada tiap pasien yang sudah bisa pulang, agar tidak perlu segera bekerja…”.[ Will Durant].

Demikian jaminan kesehatan didalam Islam yang sepenuhnya oleh negara dan hanya sistem khilafah yang memberikan pelayanan kesehatan terbaik sepanjang masa. Wallahu a’lam Bi showab.[]

Comment