Neoliberalisme Dan Nasib Petambak Garam Nasional

Opini767 Views

 

 

Oleh: Selvy Tri Desi Yanti Sitorus*

____________________________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sungguh malang nasib petambak garam di negeri ini. Di tengah sulitnya ekonomi, pemerintah justru membuka keran impor garam sebanyak 3,07 juta ton di tahun 2021. Keputusan ini diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021.

Ini bukanlah kali pertama pemerintah melakukan impor garam dan banyak para petambang kecewa Karena keran ini dibuka justru saat panen melimpah.

Sependapat dengan hal tersebut, ada sejumlah pihak yang menyayangkan, termasuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dia menilai, impor garam sebanyak itu justru bisa membuat harga garam lokal merosot hingga di bawah Rp1.500 per kilogram.

Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) Jakfar Sodikin menyayangkan keputusan impor garam yang terus berlanjut, apalagi disertai pembatalan target swasembada. APGI menilai impor garam akan semakin membuat petambak terpuruk karena harga garam di tingkat petani yang semakin tertekan seiring membanjirnya pasokan garam impor.

Terkait keputusan Dan rencana impor tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan alasan.

Pemerintah membuka kembali impor garam sebanyak tiga juta ton tahun ini berkaitan dengan kuantitas dan kualitas garam lokal. Apalagi garam impor sebenarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Ia mengatakan, kualitas garam lokal belum sesuai dengan yang dibutuhkan industri. Maka, menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas garam dalam negeri hingga bisa memenuhi kebutuhan industri. (money.kompas.com, 19/3/2021).

Tak adil rasanya bila hanya karena kuantitas dan kualitas produksi garam lokal tersebut pemerintah rela mengimpor garam hampir setiap tahun.

Padahal indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam seperti laut, yang mampu menghasilkan garam dengan melimpah.

Seperti di awal Januari 2021 saja, ada sisa 800 ribu ton stok garam petani yang tidak terserap dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah lebih cenderung mengandalkan impor.

Rasanya tidak bisa dielakkan bahwa pemerintah memang tidak bisa lepas dari ketergantungan importir tersebut. Bila permasalahannya terkait dengan kuantitas dan kualitas, mestinya pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan untuk mengubah kuantitas dan kualitas tersebut. Tetapi justru pemerintah memberikan solusi dengan melakukan impor garam lagi dan lagi.

Ini mengindikasikan bahwa perekonomian negeri ini takluk oleh sistem kapitalisme neoliberal yang mengacu pada filosofi ekonomi politik akhir abad 20 dengan prinsip dasar menolak intervensi pemerintah dalam ekonomi.

Ekonomi neoliberal ini  fokus pada pasar dan perdagangan bebas dan merobohkan semua hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi.

Maka pemerintah negara berkembang hanya menjadi fasilitator dan Harus menerima berbagai bentuk agreement perdagangan bebas melalui kesepakatan yang ditandatangani dalam MoU.

Dengan begitu pemerintah seolah  tidak bisa melepaskan diri dari para importir dan akan terus melakukan impor.

Meskipun ini bertolak belakang dengan janji yang pernah dilontarkan pemerintah beberapa tahun silam bahwa Indonesia akan melakukan swasembada garam secepatnya.

Pada 2015 telah dirumuskan peta jalan swasembada garam nasional dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi. (cnbcindonesia.com, 15/3/2021).

Alhasil janji tinggalah janji. Lalu apakah kita akan terus berharap dengan sistem yang menjalankan ekonomi neoliberalisme ini?

Bila negeri ini terus berada dalam sistem kapitalisme neoliberal, maka kata sejahtera hanya ibarat jauh panggang dari api atau mimpi di siang bolong.

Dengan ketergantungan kepada negara negara industri, negara berkembang akan sulit membangun fondasi ekonomi yang tangguh dan mensejahterakan rakyat. Hal ini sangat berbahaya bagi ekonomi dan kedaulatan suatu negara.

Maka untuk bisa lepas dari ketergantungan asing, solusinya hanya dengan menerapkan ekonomi syariah. Kenapa? Karena ekonomi syariah bebas kepentingan manusia dan terbukti 1.300 tahun lebih berhasil memberi kesejahteraan, adil, dan stabil.

Ekonomi syariah bukan hanya bermakna pengaturan finance dan semacamnya tapi berupa pengaturan makro dan mikro ekonomi yang mengacu kepada syariat Islam.

Langkah yang tepat untuk bisa mewujudkan swasembada garam ialah;

Pertama, mengoptimalisasikan setiap produksi lahan pertambangan dan bekerja sama dengan kemajuan teknologi untuk mampu menghasilkan garam yang berkualitas.

Kedua, pemerintah sejatinya lebih memperhatikan petambak dengan memberi kebijakan–kebijakan yang mementingkan kesejahteraan petambak.

Ketiga manajemen logistic dengan memperbanyak cadangan saat produksi berlimpah dan mendistribusikannya secara selektif pada saat ketersediaan mulai berkurang. Di sini teknologi pascapanen menjadi penting.

Keempat,  memperhatikan iklim. Bila terjadi fenomena perubahan iklim dan cuaca ektrem, pemerintah harus mampu mengantisipasi hal tersebut.

Langkah langkah di atas akan sulit dilakukan di dalam sistem kapitalisme neoliberal.

Maka satu-satunya solusi untuk bisa menyelamatkan para petambak dan rakyat di negeri ini adakah dengan penerapan konsep ekonomi Islam yang pernah diberlakukan dalam sistem pemerintahan khulafaurasyidin.

Seperti yang dilakukan Umar bin Khaththab ra. saat menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari, yang isinya.  “Amma ba’du, sesungguhnya para pengurus (urusan umat) yang paling bahagia di sisi Allah adalah orang yang membahagiakan rakyat yang diurusnya. Sebaliknya, para pengurus umat yang paling sengsara adalah orang yang paling menyusahkan rakyat yang diurusnya. Berhati-hatilah kamu, agar tidak menyimpang, sehingga para penguasa di bawahmu menyimpang.” (Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 15)

Dalam islam kebutuhan setiap rakyat dijamin oleh kholifah dan jaminan tersebut sudah menjadi bagian dari aturan dalam islam sebagai kebijakan ekonomi.

Adapun perjanjian luar negeri dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan keuangan, menurut Taqiyyuddin An-Nabhani, secara umum hukumnya mubah karena masuk dalam kategori hukum ijarah, bai’, dan sharf. Itu pun dengan memperhatikan status politik negara luar tersebut tidak memusuhi dan memerangi Islam dan kaum muslimin.

Jika di dalam klausul perjanjian mengandung hal yang bertentangan dengan syariat Islam, maka tidak boleh ditindaklanjuti.

Misal mengekspor komoditas yang vital bagi negara, memperkuat negara lain, atau mengakibatkan kerugian industri dalam negeri dan yang semisal dengan itu. Maka jelaslah hanya islam yang mampu mensejahterkan dan melindungi para petambak dan seluruh kaum muslimin. Wallahua’lambishouab.[]

 

*Mahasiswi Universitas Muslim Nusantara

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment