Nawawi Bahrudin, S.H, Direktur Eksekutif LBH Pers.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Proses mediasi seputar masalah ketenagakerjaan, yaitu belum dibayarnya gaji karyawan PT Arga Bangun Bangsa atau dikenal sebagai ESQ 165 atas nama klien LBH Pers Ave Rosa Dwi Putra di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, belum disambut niat baik oleh PT Arga Bangun Bangsa. Demikian dikatakan Nawawi Bahrudin, S.H melalui rilis yang disampaikan ke redaksi radarindonesianews.com, Rabu (16/1/2017).
Menurut Nawawi yang juga sebagai Direktur Eksekutif LBH Pers itu, setelah 3 kali proses mediasi antara LBH Pers sebagai kuasa hukum Ave Rosa Dwi Putra dengan pihak PT Arga Bangun Bangsa, ternyata pihak perusahaan yang dikenal populer dengan nama ESQ itu tidak mau membayar klaim gaji selama 3 tahun dan 4 bulan di perusahaan tersebut yang seharusnya.
“Dari jumlah klaim gaji yang belum dibayarkan dan sudah kami turunkan jumlahnya karena alasan dari pihak PT Arga Bangun Bangsa mereka sedang mengalami kesulitan keuangan, yaitu sebesar 400 juta, ESQ hanya mau membayar sebesar 50 juta saja seperti kesanggupan yang mereka nyatakan saat proses bipartit,” terang Nawawi.
Padahal, lanjut Nawawi, PT Arga Bangun Bangsa yang mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan, tidak bisa menunjukkan hasil audit dari Auditor Publik.
Hal ini tambah Nawawi, menunjukkan belum adanya niat baik perusahaan yang didirikan oleh motivator Ary Ginanjar Agustian tersebut. Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan yang diwakili oleh Syafrudin, beber Nawawi, juga sudah menyarankan agar PT Arga Bangun Bangsa dapat menaikkan jumlah dari kesanggupan mereka untuk membayar klaim gaji Ave Rosa Dwi Putra sebelumnya.
“Seperti diketahui bersama, bahwa klien kami Ave Rosa Dwi Putra bekerja di 2 perusahaa berbeda dengan 2 tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta jenis usaha dari badan hukum kedua perusahaan tersebut juga berbeda.” Jelas Nawawi.
Klien kami lanjut Nawawi, bekerja sebagai Corporate and Marketing Communication Manager di PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) yang berbidang usaha jasa training dan juga bekerja sebagai Head of ESQ Media di PT. Arga Bangun Bangsa yang bidang usahanya perdagangan umum.
“Di PT Arga Bangun Bangsa, klien kami sudah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya disertai bukti-bukti kerja yang berbeda, namun belum menerima pembayaran gajinya hingga saat ini,” Ujar Nawawi.
Langkah PT Arga Bangun Bangsa yang berbisnis di bidang training spiritual itu dinilai oleh LBH Pers belum menunjukkan niat baik mencari win-win solution dan tidak seperti kesan spiritual yang melekat di perusahaan tersebut.
“Untuk itu, kami berharap agar PT Arga Bangun Bangsa dapat menunjukkan niat baiknya dengan bersikap terbuka terhadap proses win-win solution. Dan proses ini (mediasi Sudinakertrans, red) adalah upaya sebelum permasalahan ini dinaikkan tingkatnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami mewakili klien kami sangat terbuka untuk win-win solution,” tegas Kuasa Hukum Ave Rosa Dwi Putra yang aktif menyoroti berbagai kasus ketenagaankerjaan dan informasi teknologi ini.[]
Comment