Penulis: Rizki Utami Handayani, S.ST | Pengajar di Ma’had Pendidikan Da’I Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mungkin sebagian orang banyak yang belum mengetahui istilah narkolema. Narkolema adalah singkatan dari narkoba lewat mata. Disebut narkoba lewat mata karena meyebabkan adiksi dan kerusakan otak – sama halnya, bahkan jauh lebih parah dari adiksi yang diakibatkan pengguna narkoba. Hal itu adalah pornografi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Dilansir dari www.cnbc.com, isu yang sedang hangat di masyarakat hari ini salah satunya adalah wacana Kemenkominfo akan memblokir platform media sosial “X” yang dulu dikenal dengan nama “Twitter”.
Dalam lamat tersebut – dengan alasan seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan X atau dulunya Twitter, terancam diblokir dari Indonesia.
Hal itu bisa dilakukan apabila X masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia. Berdasarkan Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
Sebelum perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu. Namun kini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.
Hal serupa juga diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagaimana ditulis voaindonesia.com, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.
Kepada kantor berita Reuters, Menkominfo Budi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut. Komentar Budi dalam sebuah wawancara muncul setelah platform media sosial X baru-baru ini memperbarui kebijakannya mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka.
Menurut perusahaan pengumpulan data Statista, masyarakat Indonesia adalah pengguna media sosial yang besar. Platform X memiliki 24,85 juta pengguna di negara ini.
Kita tidak memungkiri jika berbagai macam plaform yang ada bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan positif seperti menjalin silaturahim, promosi usaha, media dakwah, menyebarkan berbagai opini kebaikan dan lain sebagainya.
Ibarat dua sisi mata pisau, jika tidak disertai pemahaman yang benar dan iman yang kokoh, maka platform digital ini bisa menjadi sarana kemaksiatan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, dapat juga menimbulkan tindak kejahatan, kriminal hingga adiksi pornografi karena banyak bertebaran konten-konten yang negatif di sana.
Tidak dimungkiri bahwa negara dan berbagai pihak sudah melakukan upaya mengatasi persoalan pornografi ini. Namun ternyata upaya pemblokiran tersebut tidak efektif untuk mengatasi masalah ini. Pemblokiran berbagai macam situs porno sudaj dilakukan namun pornografi tetap merajalela.
Senada dengan yang disampaikan oleh direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) kepada www.kompas.com, Nenden Sekar Arum menilai bahwa pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia.
Beliau menyatakan bahwa sejauh ini strategi untuk memblokir platform itu tidak pernah efektif untuk menangani pornografi. Nenden meyakini, siapa pun masih bisa menyebarkan konten pornografi di media sosial kendati X sudah diblokir.
Sebagai seorang muslim tentu kita menyadari bahwa ada nilai yang sangat berbeda antara ajaran Islam dengan nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat, khususnya nilai-nilai yang diimport dari peradaban Barat.
Merestui kebolehan mempertontonkan hal-hal tidak pantas menunjukkan kebebasaan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi menjadi bisnis yang’menggiurkan’ dalam pandangan kapitalisme. Wacana Indonesia menutup ‘X’ tidak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi.
Untuk memberantas hal ini, dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena pemberantasan pornografi butuh dana besar dan kekuatan kemauan yang hebat dan kuat. Islam mengharamkan pornografi dan semua hal terkait. Islam menetapkan bahwa Negara memiliki peran strategis dalam upaya memberantas pornografi.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah paradigma memandang aktifitas seksual dengan benar. Dalam Islam naluri seksual tidak dibebaskan secara liar juga tidak dikekang sehingga menimbulkan penderitaan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan fitrah penciptaan naluri itu sendiri.
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidzam Ijtima’i fil Islam menyatakan bahwasannya, hasrat seksual hanya salah satu penampakan dari naluri melestarikan jenis manusia, yang pemenuhannya tidak bersifat pasti dan tidak akan menimbulkan kematian jika tidak terpenuhi hanya akan menimbulkan kegalauan jika tidak dipenuhi, tapi bisa dialihkan kepada naluri yang lain, misalnya naluri beragama.
Dalam Islam ada konsep bahwa jika belum mampu menikah maka diperintahkan untuk berpuasa. Dalam Islam naluri seksual hanya dibicarakan dalam bingkai pernikahan serta memiliki tujuan yang agung, yaitu melestarikan jenis manusia, bukan hanya sekedar mengejar kenikmatan semata.
Tidak seperti konsep yang dikemukakan oleh para filsuf Barat, misalnya Michel Foucault, yang menyatakan bahwa okupasi dan intervensi yang dilakukan terhadap seksualitas, bertujuan agar semua libido bisa dilepaskan, memberikan sensasi kenikmatan tanpa batas.
Karena pemahaman ini berasal dari Barat, pasti tidak mengindahkan aturan agama di dalamnya. Tidak heran jika konten-konten yang berbau seksual sangat banyak beredar dan diminati.
Kemudian yang kedua, pentingnya memahami bahaya narkolema, seperti yang sudah dikemukakan di awal bahwa konten-konten pornografi bersifat adiksi (membuat ketagihan) penikmatnya, meskipun demikian American Psychological Association (APA), tidak mengkategorikannya sebagai masalah mental, namun demikian dampaknya jelas berbahaya.
Dalam buku karya Soebagijo, Pornografi: Dilarang tapi Dicari, menyatakan bahwa pornografi dapat membuat seseorang kecanduan, seseorang akan terdorong mengkonsumsi pornografi berulang-ulang setelah menyaksikan untuk pertama kalinya. Kondisi ini – secara ilmu syaraf, bila tidak segera diatasi akan merusak fungsi otak bagian depan, yaitu pre-frontal cortex yang berfungsi sebagai pusat pertimbangan dan pengambilan keputusan serta membentuk kepribadian seseorang.
Ketiga, adalah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pornografi ini. Untuk mengurai masalah pornografi, Islam memiliki konsep khas. Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi.
Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.
Tidak kalah pentingnya adalah sanksi yang negara terapkan – harus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam.
Menyelesaikan masalah pornografi membutuhkan penelaahan realitas dan komparasi sistemis. Hanya islam yang dapat memberi solusi. Sekulerisme —yang memisahkan agama dari kehidupan—telah gagal dalam upaya menjaga masyarakat dari konten berbahaya.[]
Comment