Oleh : Fitriani Nurkamalah, S.Pd, Pemerhati Sosial Kab. Bandung
___________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dalam jangka satu bulan, Polres Bandung berhasil tangkap 39 pengedar narkoba dan pengguna di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Para pelaku pengedar narkoba itu ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2023 ini di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Dalam kurun waktu satu bulan ini polisi mengungkap bahwa ke 39 pelaku memiliki barang haram untuk dikonsumsi sendiri dan diperjual belikan kepada masyarakat.
Modus yang dipakai, menurut kapolres, kebanyakan dengan cara menjual dan ditempel. Sasaran biasanya ke pekerja lepas, pelajar dan mahasiswa.
Kusworo mengatakan bahwa dari ke 39 pelaku sebanyak 15 orang merupakan residivis yang juga pernah terlibat kasus serupa.
Narkoba telah menjadi lingkaran setan yang membelenggu negeri ini. Entah sampai kapan keberadaan barang haram tersebut dimusnahkan hingga ke akar oleh para penegak hukum. Tidak ada lagi ditangkap satu tumbuh seribu.
Hal ini semakin menunjukkan lemahnya sistem hukum di negeri ini karena tak mampu menuntaskan kasus narkoba. Kondisi ini juga diperkuat dengan dugaan bahwa jaringan narkoba masih bisa dilakukan di balik jeruji besi dengan mudah.
Harus disadari bahwa lemahnya hukum buatan manusia karena mengadopsi kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari persoalan sosial.
Selain itu, pemangku kebijakan disibukkan oleh kepentingan personal daripada mengurusi rakyat dan generasi-generasi penerus bangsa. Alhasil, rakyat terbengkalai.
Salah satu kewajiban negara dan atau pejabat di pemerintahan adalah menciptakan lingkungan yang baik (Islami).
Negara sejatinya mendorong rakyat untuk bertakwa kepada Allah agar mereka meninggalkan perilaku haram, seperti mengonsumsi narkoba serta menjadi pengedarnya. Namun sangat disayangkan bahwa masih banyak oknum pejabat yang justru terlibat dalam kasus ini.
Ditambah lagi sanksi yang tidak membuat jera para pelaku oleh negara karena kemahnya hukum buatan manusia. Pengedar mendapatkan hukuman sedangkan pencandu tidak mendapatkan hukuman kecuali sekedar rehabilitasi.
Sistem sanksi dalam Kapitalisme sekuler juga mudah dimainkan oleh para pemilik modal. Sanksi seperti benang basah bila berhadapan dengan materi yang berlimpah. Alhasil, pelaku kejahatan tidak akan pernah takut dan gentar terhadap kejahatan yang dilakukan, walaupun harus bolak balik ke penjara.
Untuk menuntaskan kasus narkoba dibutuhkan sistem paripurna yang datang dari Sang Penguasa alam semesta, yakni Allah swt. Narkoba adalah barang haram sebab dapat merusak akal manusia.
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (majmu’ alfatawa, 34:214).
Jelas bahwa narkoba haram hukumnya. Sebab, narkoba adalah barang yang memabukkan bahkan bisa menimbulkan kematian. Dalam pemberantasan narkoba, negara menyelesaikannya secara komprehensif, antara lain:
Pertama, negara menanamkan ketakwaan kepada setiap individu dan menanamkan arti kebahagiaan hakiki yaitu meraih ridho Sang Ilahi.
Kedua, negara menerapkan kontrol sosial dan melakukan edukasi bahaya narkoba di mana masyarakat yang satu dengan yang lainnya saling mengingatkan jika ada yang melakukan kemaksiatan, serta menciptakan masyarakat yang religius. Sehingga, masyarakat terhindar dari kemaksiatan, di antaranya narkoba.
Ketiga, negara menutup segala celah masuknya berbagai hal-hal yang merusak pemikiran dan gaya hidup rakyat, termasuk narkoba.
Keempat, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas, adil dan tidak pandang bulu. Siapa pun mereka yang melakukan kemaksiatan, maka akan diberikan hukuman. Tidak ada perbedaan antara pecandu dan pengedar, semua mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum ta’zir.
Dengan demikian, maka insyaa Allah barang haram tersebut dapat diberantas hingga tuntas. Wallahu a’lam Bisshawab.[]
Comment