Narkoba, Akankah Tuntas Dengan Perda?

Opini582 Views

 

Oleh : Khusnawaroh, Pemerhati Umat

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Penyalahgunaan narkotika di Kota Kendari kian meningkat, tercatat kurang lebih sekitar 16 kelurahan yang menjadi titik rawan dari pengendara barang haram tersebut. Bahkan hampir setiap bulannya, kasus tentang narkotika selalu ada.

Dengan landasan tersebut, DPRD Kota Kendari di tahun ini telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, pembuatan Raperda mengenai narkotika karena problem penyalahgunaan narkotika sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan sudah ada 3 kelurahan yang masuk kategori siaga narkotika.

“Jika dilihat dari tahun 2017, terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di rumah sakit. Dan berdasarkan data Kejaksaan Negeri di tahun 2019-2020, ada sebanyak 427 orang terpidana akibat penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif. Sehingga itu yang menjadi landasan kuat, untuk membuat Perda tentang fasilitas pencegahan, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya saat rapat Paripurna di gedung DRPD Kota kendari.

Sehingga, Sulkarnain menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah berinisiatif mengusulkan Perda tentang pencegahan narkoba. Ini juga akan menjadi sebuah landasan bagi para petugas untuk melakukan tindakan-tindakan kepada para pelaku narkoba, karena sudah memiliki dasar hukum (TELISIK.ID, 21/6/2022).

Menjadi potret buram negeri kita, saat ini narkoba si barang haram perusak akal umat manusia, dari waktu ke waktu seakan laju peredarannya kian tak bisa terbendung. Sangat mengkhawatirkan, betapa tidak barang haram ini begitu tak terduga, yang dulu beritanya mungkin hanya merambah di kota-kota besar saja, hanya bisa digapai oleh mereka yang memiliki kehidupan mewah. Namun, ironisnya Kendari yang bukan kota besar layaknya Jakarta atau Surabaya, namun narkoba telah menelusur di kelurahan atau desa di daerah Kendari.

Saat ini bukan lagi konglomerat atau kehidupan artis, korbannya meluas ke semua lapisan masyarakat. Dari pelajar, mahasiswa, iburumah tangga, pedagang, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya. Bahkan dikatakan negeri kita telah terjangkit darurat narkoba. Betapa sangat membahayakan terutama kehidupan generasi akan semakin rusak, sehingga harus ada kesungguhan yang mendalam untuk memberantasnya.

Menelaah dari berita yang ada bahwa Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, karena problem penyalahgunaan narkotika kian meningkat.

DPRD berinisiatif mengusulkan Perda tentang pencegahan narkoba. Ini merupakan bentuk kepedulian penguasa. Pun perlu kita sadari pula bahwa problem masalah narkoba selama ini sudah begitu banyak peraturan dalam rangka untuk mencegahnya mulai dari undang- undang, rehabilitasi, hukuman penjara, denda.

Namun semua itu tidak mampu memberantasnya. Hukuman yang diberikan tidak bisa membuat jera pelakunya. Banyaknya peraturan, slogan anti narkoba, katakan tidak pada narkoba seakan hanya untuk pemanis bibir saja.

Mari berfikir secara mendalam lagi, mengapa sampai saat ini problem narkoba dan kemaksiatan yang lain belum bisa teratasi, bahkan lebih besar kasusnya menjalar kemana- mana. Karena sistem kapitalis sekuler yang menjadi aturan hidup saat ini tidak berdaya untuk mengatasinya. Sistem ini mengagungkan kebebasan tidak memperdulikan halal haram sebab telah memisahkan peran agama dari kehidupan.

Sehingga tidak cukup hanya dengan membentuk peraturan daerah untuk memutus rantai peredaran narkoba tapi harus ada pengawasan terhadap peredaran perdagangan dari luar negeri yang berasal dari negara harus dilakukan dan menegakkan hukum yang tegas yang bisa membuat jera para pelakunya. Tapi sayang hukuman itu hanya dapat kita temukan dalam sistem Islam.

Selama sistem kapitalis sekuler yang menjadi sandaran hukum, maka peredaran narkoba tidak pernah tuntas bahkan akan semakin menggila. Anak- anak pun bisa menjadi korbannya, derasnya permintaan pasar oleh masyarakat yang sudah rusak, inilah yang memberi peluang besar pula pada para sindikat produksi dan peredarannya sebagai sebuah lapangan pekerjaan.

Sebagaimana yang dilansir dari beberapa media berikut : Ibu rumah tangga pengedar narkoba berkedok jual camilan ditangkap polisi, pun terjadi Seorang ibu rumah tangga dikendari jadi pengedar sabu- sabu (Antaranews, Kamis, 3/ 2/ 2022). Juga terjadi oknum pegawai Imigrasi Jember ditangkap nyabu bareng pengusaha,( DetikJatim, Kamis 30/6/ 2022).

Miris seakan tak percaya, tetapi inilah kenyataan yang diberikan oleh sistem kapitalis, yang dapat mengancam membuat kerusakan kehidupan manusia. Kemiskinan yang merajalela pun tak mampu dituntaskan oleh penguasa dan gaya hidup hedonis dengan pergaulan bebasnya yang membuat setiap individu mengikuti tren yang berkembang, serta keimanan yang lemah menjadi beberapa faktor yang menjerat.

Sudah nampak jelas sistem manakah yang sesungguhnya dapat dikatakan membawa ancaman. Sistem kapitalis sekulerkah? atau sistem Islam dalam naungan Khilafah?

Harus diakui buka mata dan fikiran kita. Sistem kapitalis sekuler tidak mampu menjaga, melindungi dari segala bentuk kemaksiatan, keimanan dan ketakwaan umat semakin terguncang . Maka tidak ada jalan lain untuk memberantas narkoba kecuali hanya dapat ditempuh dengan sistem Islam.

Dalam sistem Islam, pemimpin akan memberangus sindikat mafia narkoba. Harta yang didapatkan dengan cara haram pun akan disita sebagai harta haram untuk dikembalikan pada kas negara dan masuk dalam pos harta haram. Di sisi lain, Islam memiliki langkah pencegahan dan memberantas narkoba, di antaranya;

Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu dan masyarakat kepada Allah Swt. dalam hal ini Islam jelas berbeda karena dalam Islam memiliki aturan yang jelas mengenai prilaku individunya ketakwaan yang merupakan konsekwesnsi keimanan yang mewajibkan individunya terikat dengan hukum syara. Sehingga ketakwaan rakyat akan terjaga.

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya, dengan sanksi hukum yang tegas sebagai penebus dan penjera sebab Islam memandang bahwa narkoba tidak dikonsumsi umum dan beredaran dipasaran secara bebas.

Pengguna narkoba dapat di penjara sampai 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). (Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, yang mengedarkan atau memproduksinya, bisa saja dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah Swt. Pengaturan narkoba dalam sistem Islam akan selalu dijaga oleh aparat hukum yang berjalan sesuai kebijakan khalifah pemimpin kaum muslim.

Keempat, Kontrol individu dan masyarakat. Hal ini sangat diperlukan, karena manusia adalah mahluk yang lemah dan sarat dengan maksiat, sehingga manusia (individu) memerlukan manusia lain untuk membantu mengontrol dirinya.

Kita biasa menyebutnya dengan dakwah amar’ ma’ruf nahi munkar, sehingga seseorang atau kelompok tertentu akan berpikir keras jika mau bermaksiat dalam hal ini mengkonsumsi narkoba, tidak semulus dan sebebas sekarang.

Islam juga telah mendudukan pemimpin kaum muslim (khalifah) selabagai ra’in (pengembala) yang bertanggungjawab atas ra’iyyah (gembala) nya. (lihat as-Suyuthi, al-Jami’ juz II hal. 289).

Khalifah akan bertanggungjawab penuh atas apa-apa yang terjadi pada masyarakatnya. Karena itu, jika khalifah dan negara Islam ini ada, di samping ketaqwaan individu, masyarakat dan pemerintah tentu hukum Islam akan bisa diterangkan dan diterapkan secara totalitas (kaffah).

Sehingga tiga komponen pembentuk masyarakat terbentuk pula yakni manusianya memiliki perasaan, pemikiran dan aturan yang sama dengan ini Islam pun akan terbentuk dengan sempurna Sehingga permasalahan apapun dapat diatasi dengan tuntas. Waallahu a’lamu bishowab.[]

Comment