RADARINDONESIA EWS.COM, JAKARTA – Tingginya angka perceraian di Indonesia tahun 2019 (diraih oleh propinsi Jatim) menjadi salah satu alasan ditambahnya batasan usia pernikahan melalui undang-undang perkawinan. Berdasarkan data memang usia milenial yang mendominasi perceraian dengan alasan faktor ekonomi yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Pasangan usia milenial yang menikah karena hamil duluan, dan tak mampu mencukupi kebutuhan nafkah keluarga sehingga berakhir pada perceraian.
Adanya undang-undang perkawinan, pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun, ia tak dapat ijin menikah. Harus melalui proses persidangan di pengadilan dengan menyertakan alasan kuat terkait keinginan pasangan untuk menikah.
Bagi para pemuda pastinya cukup sulit menjalani kehidupan saat ini. Disaat media melalui (film, iklan, novel, sinetron, dsb) begitu fulgar menyuguhkan konten pornografi dan pornoaksi. Namun melabeli kajian-kajian Islam dengan radikalisme.
Para lelaki begitu sulit menjaga atau menunjukkan pandangan. Pasalnya aurat kaum hawa terbuka dimana-mana kian menggoda. Bahkan yang tertutup sempurna pun kini jadi sasaran phobia saat munculnya lelaki sakit jiwa berdandan ala muslimah berhijab.
Kaum hawa saat ini pun tak lepas dari goda. Disaat dunia memuja keindahan fisiknya, yang dinilai sayang jika tak ditampakkan pada dunia. Wajah mulus dan ayu bak model skincare sayang jika ditutupi. Kaki panjang nan mulus bak model handbody lotion pun juga “eman” kalo tak dipamerkan. Rambut panjang lurus mengkilap tak akan dinilai mempesona jika ditutup kerudung. Labelisasi sesat kaum kapitalis rupanya banyak diikuti kaum hawa zaman now. Ia tak sadar bahwa fisiknya dimanfaatkan demi pundi-pundi rupiah kaum materialis.
Saat kajian Islam tak lebih menarik dari kongkow-kongkow di warung kopi. Saat itulah akidah menjadi tipis. Tsaqafah pun hanya sekedar tahu dan dapat sekelumit dari pelajaran di sekolah.
Itupun jika guru agamanya ngajarnya full dan si anak sekolah fokus saat pelajaran berlangsung. Ajakan ngaji dan hijrah dari kalangan selebritis hijrah dinilai mengandung ajaran radikal. Sungguh aneh.
Kehidupan sosial pergaulan para pemuda kian rusak. Namun begitu, tak pernah ada pencegahan yang komprehensif. Lucunya, malah sibuk memberikan penanganan dampak pergaulan bebas seperti bagaimana cara aborsi yang aman, cara pacaran sehat, dan kini pembatasan usia perkawinan.
Fakta tingginya angka perceraian di kalangan milenial memang perlu jadi sorotan ketika alasan menikah bagi mereka demi menjaga nama baik keluarga ataupun rasa tanggungjawab terhadap anak yang telah dikandung si ibu. Hal itu sebenarnya akibat rusaknya tatanan sosial pergaulan di negeri ini yang begitu bebas tanpa batas. Keluarga sebagai benteng terakhir pun seakan tak berdaya melindungi generasi karena lemahnya peran kedua orang tua.
Masyarakat pun tak mampu berperan banyak. Sedangkan negara malah memfasilitasi dengan tidak adanya filter media yang begitu banyak mengumbar aurat.
Berdasarkan data yang ada, faktor ekonomilah yang menjadi penyebab utama perceraian. Hal ini akibat dampak sistemik. Dimana saat ini semakin sedikit kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kaum Adam dan peluang semakin lebar bagi kaum perempuan berkiprah di ranah publik (dunia kerja). Para lelaki seakan tak berdaya dan tak nampak kejantanannya saat tak lagi mampu mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi dirinya ataupun keluarga.
Sistem ekonomi kapitalis secara teori memang menjadikan harta sebagai sumber kebahagiaan. Jadi sangatlah wajar jika manusia yang diatur menggunakan aturan kapitalis akan merasa bahagia saat bergelimang harta. Sehingga bukan hal aneh saat ini banyak para wanita menggugat cerai suami dengan alasan faktor ekonomi. Konsep qonaah(merasa cukup) atas segala yang ada yang diberikan oleh suami kini seolah tak lagi ada pada diri wanita Indonesia. Kecuali para wanita yang telah terbina dengan pemikiran Islam yang teraplikasi dalam kehidupan.
Pembatasan usia perkawinan sebenarnya tak akan mampu membendung tingginya angka perceraian. Pasalnya akar permasalahan bukan karena usia perkawinan tersebut.
Hanya konsep sekulerisme(pemisahan antara ajaram agama dan kehidupan) usia perkawinan menjadi patokan kelanggengan sebuah perkawinan. Karena tak memahami konsep baligh(ajaran Islam).
Seorang individu yang telah memasuki masa baligh maka ia telah terbebani hukum. Misalnya seorang anak laki-laki mencapai usia baligh maka wajib baginya menjalankan sholat lima waktu, menjaga pergaulan dengan lawan jenis, memulai menafkahi dirinya sendiri dan sebagainya. Sehingga ketika ia mulai memasuki usia remaja, ia telah siap terjun di masyarakat, bekerja, bahkan berkeluarga.
Seorang anak perempuan yang terdidik dengan Islam, ketika mencapai usia baligh ia akan disiapkan sebagai muslimah sejati yang memahami bagaimana ia menjadi seorang istri dan ibu dari seorang anak yang dilahirkannya.
Menutup aurat secara sempurna, menjaga pergaulan dengan lawan jenis, berlatih memasak, mengurus rumah tangga dan sebagainya menjadi bekal bagi kehidupan masa depan. Bukan seperti saat ini, dimana media banyak menyuguhkan sosok wanita-wanita manja yang suka bersolek bahkan tak mampu mengerjakan hal sepele semisal mengupas buah dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
Wajarlah jika saat ini angka perceraian sangat tinggi di kalangan usia milenial- pasalnya, mereka minim bekal ilmu dan kesiapan sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab, dalam hal ini negara dengan kebijakannya, tidak hadir dan membiarrkan pola dan sistem pergaulan yang merusak generasi.
Usia perkawinan tak akan menjadi masalah ataupun dinilai menjadi musabab tingginya angka perceraian jika generasi negeri ini telah disiapkan sejak dini dan negara mampu mengatur dengan aturan yang shohih(bukan buatan manusia).[]
Comment