Naiknya Biaya Haji, Ibadah Dikapitalisasi?

Opini308 Views

 

 

Oleh: Jumiran S.H, Pegiat Opini

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ibadah haji merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Ibadah haji yang selalu ditunggu-tunggu oleh jama’ahnya setelah sekian tahun menunggu di waktu itu. Apalagi daftar tunggu bertambah akibat dari covid-19 melanda dunia.

Kegembiraan calon jama’ah haji pun bertambah ketika pemerintah Arab Saudi menurunkan 30 persen paket biaya haji dari Rp. 22 juta menjadi Rp. 19 juta.

Sayangnya, di tengah kabar gembira itu, pemerintah Indonesia melalu kementerian Agama (MENAG) Yaqut Cholil Qoumas justru mengusulkan biaya haji di 2023 naik menjadi Rp. 69 juta.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan biaya haji (BPIH) yang mencapai Rp.98.893.909.11. Sementara, 30 persen sisanya di tanggung oleh dana nilai manfaat sebesar, Rp.29,7 juta. Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 hingga 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp35 juta, (Jakarta, cnnindonesia.com, Jumat 23 Januari 2023).

Usulan MENAG menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Namun, kritikan tersebut tidak memberikan perubahan pada keputusan kementerian Agama untuk menaikan biaya haji. Karena, menurut Yaqut Cholil Qoumas, kenaikan biaya haji demi keadilan dan keberlangsungan manfaat dana haji.

Naiknya biaya haji tidak bisa dilepaskan pengaruh dari ideologi saat ini, yakni Kapitalisme-sekulerisme. Pemikiran dan perilaku masyarakat sangat dipengaruhi oleh ideologi ini. Standar perbuatan berupa manfaat dan standar kebahagiaan hanya terletak pada pencapaian materi saja.

Akhirnya, munculnya kapitalisasi biaya haji wajar saja terjadi. Dalam kapitalisme, ibadah haji merupakan peluang bisnis yang dapat dieksploitasi. Mulai dari transportasi, perhotelan, catering, jasa perizinan, jasa perbimbingan, adalah contoh bisnis yang sangat menggiurkan saat pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah pun tidak kalah gesitnya. Dibentuknya, Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH), dibentuk sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan ibadah haji. Sayangnya, justru dana tersebut menjadi incaran untuk diambil manfaatnya. Bahkan, menurut KPK, pengelolah nilai manfaat dana haji berpotensi rawan korupsi ditambah lagi lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana kemaslahatan karena dilakukan tanpa tahapan sehingga rawan penyimpangan dan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.

Belum lagi, individu muslim yang pola pikirnya dipengaruhi oleh sistem hari ini. Tidak sedikit yang menjadikan ibadah haji sebagai life style. Tidak lagi mengukur kemampuan dan berdasarkan pada hukum syara yang menjadikannya wajib berhaji.

Oleh karena itu, melonjaknya biaya haji menjadi pertanyaan besar di negeri ini. Seharusnya negara berkomitmen untuk memfasilitasi rakyat agar lebih mudah menunaikan ibadah. Justru, kenaikan biaya haji menimbulkan dugaan adanya Kapitalisasi ibadah, di mana pemerintah mengambil keuntungan dari dana ibadah haji rakyat.

Sungguh, berbeda pengaturan ibadah haji dengan pemerintahan Islam yang mempermudah masyarakat menunaikan ibadah haji dan memberikan fasilitas terbaik untuk para tamu Allah SWT. Pemerintah Islam juga akan memperhatikan prinsip dasar syariat diwajibkannya haji.

Dalam sistem Islam, negeri-negeri kaum muslimin merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Karna tanah haram merupakan milik seluruh kaum muslimin. Negara Islam akan menyelenggarakan ibadah haji sesuai dengan prinsip syariat Islam, pelayanan dan fasilitas yang terbaik.

Semua ini hanya ada di sistem pemerintahan Islam yang menjadikan Islam sebagai ideologi dan standar hidupnya. Wallahu a’lam bisshowab.[]

Comment