RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan di tengah pandemi COVID-19, sebagian masyarakat mendapat kabar gembira dengan adanya penggratisan tarif listrik untuk golongan 450 VA selama 3 bulan dan diskon 50% untuk 900 VA.
Namun bagi masyarakat diluar golongan tersebut justru dikejutkan dengan tagihan listrik pasca bayar yang membengkak.
Berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut, pihak PT. PLN pun turut angkat bicara dengan memastikan banyak keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik belakangan ini bukan karena adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Kenaikan tagihan lebih disebabkan karena adanya selisih dan kenaikan konsumsi listrik saat kerja dari rumah dan belajar dari rumah.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif. Bukan juga disebabkan subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain. (https://jabar.sindonews.com/read/61305/701/banyak-keluhan-tagihan-listrik-naik-pln-sebut-bukan-karena-tarif-naik-1591499191)
Berdasarkan kutipan berita tersebut PLN mengelak telah menaikkan listrik selama masa pandemi. Kenaikan tagihan listrik dianggap wajar karena penggunaan yang meningkat karena Work From Home dan Learning From Home. Entah apa penyebab sebenarnya yang jelas ini menegaskan negara tidak peduli terhadap kesulitan rakyat.
Padahal di tengah pandemi seperti ini tentunya semua kalangan terkena imbasnya, tidak hanya kalangan tertentu saja.
Masyarakat golongan menengah pun yang dianggap mampu tentu saja berdampak, sebelum pandemi mungkin saja mereka tergolong kelas menengah, tapi saat pandemi golongan ini pun juga rentan miskin sebab pendapatan mereka ikut terimbas.
Kalaupun benar kenaikan listrik tersebut dikarenakan masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas di rumah selama masa pandemi. Itu juga karena mendukung kebijakan pemerintah. Padahal tak sedikit masyarakat yang penghasilan mereka ikut terimbas demi mendukung kebijakan pemerintah ini, lalu rakyat harus pula dipaksa mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus berjalan tak peduli pandemi.
Apakah negara tega melihat hal ini dan tak ada hal yang bisa dilakukan untuk meringankan beban rakyat?
Hal ini menunjukkan bahwa negara saat ini gagal dalam memberikan pelayanan terhadap rakyatnya. Listrik yang merupakan salah satu sektor strategis pelayanan publik harusnya menyesuaikan pelayanannya dengan menggunakan pendekatan yang meringankan beban seluruh rakyatnya.
Tapi nyatanya, jangankan meringankan yang ada justru makin mempersulit keadaan. Beginilah nasib rakyat di dalam kubangan kapitalisme. Ketika terjadi problematika di tengah masyarakat dan berharap kepada negara untuk menyelesaikan persoalannya, jawabannya cukup hanya dengan “kerja pemerintah berat, banyak yang harus diurus, harusnya kita membantu meringankan kerja pemerintah, dan berbagai dalih lainnya”, bahkan tak jarang segala persoalan di negara ini dianggap wajar terjadi sehingga tidak perlu solusi yang solutif.
Padahal pemerintah dipilih dan diberi amanah untuk bisa memberikan solusi dari problematika kehidupan yang ada, harusnya pemerintah lah yang membantu rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah : ”Pemimpin manusia adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim)
Terlepas dari masalah tarif listrik yang mengalami lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian masyarakat, listrik sebagai sumber energi seharusnya tidak boleh diprivatisasi karena di dalam Islam sendiri listrik digunakan untuk keperluan bahan bakar yang mana masuk dalam kategori ’api’ (nâr) yang digolongkan sebagai barang milik umum dan bukan milik pribadi atau golongan tertentu dan negara wajib mengelolanya untuk kemakmuran rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).
Jika pengelolaan listrik dilaksanakan sendiri oleh negara maka hal seperti mahalnya biaya tentu tidak akan pernah menjadi permasalahan.
Sebab, kebutuhan listrik akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan. Listrik sebagai barang publik juga dapat dijual dengan harga pasar seperti halnya minyak dan logam.
Meski demikian harga penjualannya dikembalikan kepada rakyat (berupa fasilitas seperti pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas umum lainya ) ataupun bisa disimpan di baitul mal (kas negara). Di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dan digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan rakyat, bukan negara apalagi demi kepentingan segelintir orang.
Maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan listrik yang terus terjadi disebabkan karena sistem kapitalisme yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan saat ini. Listrik yang seharusnya menjadi kepemilikan umum dan digunakan sebaik baiknya untuk kepentingan umum justru dijadikan sebuah ladang bisnis bagi para kapitalis.
Dan menunjukkan omong kosong penerapan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Inilah kapitalisme, sistem yang kaya akan slogan, teori, hukum, aturan, dan sebagainya yang nampak dipermukaan seperti pro rakyat tapi pada kenyataannya hanyalah sekedar bualan belaka.
Sudah sangat jelas kerusakan yang terjadi akibat penerapan sistem kapitalis. Oleh karena itu sudah saatnya kita kembali kepada syariah dengan menjadikan Islam sebagai pengatur kehidupan.
Hanya dengan kembali kepada penerapan syariah secara kaffah maka segala problematika rakyat akan terselesaikan secara tuntas. Wallahua’lam.[]
Comment