Meski Ali Mukartono sebagai JPU menepis tudingan muatan politik dalam dakwaannya, penundaan pembacaan Dakwaan dan pokok Dakwaan, Jaksa ini tak bisa mengelak.
Pertama, alasan penundaan pembacaan tuntut karena belum selesai di ketik pada persidangan lalu dan lalu diubah karena banyak saksi dan saksi ahli tidak bisa diterima. Bukankah waktu yang tersedia sejak pertama kali sidang sampai persidangan mencapai 17 kali adalah waktu yang tidak singkat? Alasan waktu yang dikemukakan sangat tidak tepat. Juga pemeriksaan saksi dan mendengar kan keterangan saksi Ahli sudah terang benderang, apalagi NU, Muhammadiyah, dan MUI sudah memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok itu adalah penistaan Agama.
Kedua, menjadikan kasus Buni Yani sebagai alasan merendahkan Tuntutan atas Dakwaan Jaksa dari Dakwaan dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 lima tahun dan pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun. Dalam pokok Dakwaan yang menuntut Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun tidak ber alasan, jika di lihat pokok Dakwaan dalam materi selama persidangang, pendapat Ulama dan Umat dan Dakwaan yang di bacakan oleh JPU.
Ketiga, Koalisi Partai Pengusung Ahok dalam Pilgub DKI Kali ini yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP yang asal dari Koalisi Partai Penguasa, maka tak pelak lagi dapat dikatakan rendahnya Tuntutan Dakwaan Jaksa dari semula 5 tahun dan 4 tahun menjadi 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun adalah karena tekanan Politik dan Penguasa. Apalagi Jaksa Agung, M Prasetyo berasal dari Kader Partai Nasdem. JPU pasti dibawah tekanan Jaksa Agung, jika mendakwa Terdakwa Penista Agama, Ahok sesuai dengan pokok Dakwaan semula, sesuai pasal 156a dan pasal 156 KUHP.
Mencermati uraian di atas, dapat disimpulkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat politis, apalagi hasil Pilgub DKI si Terdakwa Penista Agama ini kalah, jadi Dakwaan inj semacam pelipur lara dari kekalahan. Di sinilah wajah dan potret Keadilan yang semakin kering di Negeri ini. Dan persdangan ini dapat dianggap dagelan belaka.
Mengakhiri tulisan ini, meski demikian sesuai Edaran MA tahun 1964, Seorang Penistaan Agama harus dihukum seberat berat nya, maka Majelis Hakim pada Putusan nya Nanti dapat menghukum Terdakwa Penista Agama sesuai dengan pokok Dakwaan yaitu Kembali kepada pasal 156a atau lebih. Agar Kasus memberi efek jera terhadap Kasus Penistaan Agama di Negeri ini di kemudian Hari.[Nicholas]
Comment