RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan merupakan hal mendasar bagi setiap individu. oleh itu, seharusnya Pendidikan setiap warga negara dijamin oleh Negara, karena dengan pendidikan maka akan lahir individu – individu yang hebat, cerdas dan berkarakter sehingga nantinya akan menjadi Pemimpin dan penerus bagi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.
Jika diliat dari letak geografis dan kekayaan alam Indonesia serta SDM yang dimilikinya maka seharusnya hal – hal mendasar seperti pendidikan bukan menjadi suatu hal yang “ MAHAL “ bagi warga negaranya.
Dengan SDM rendah dan mahal nya jelas potensi yang dimiliki tidak dapat diberdayakan dengan maksimal atau malah menjadi keuntungan hanya bagi segelintir orang atau kelompok.
Jika satu hal yang mendasar saja sudah menjadi masalah yang pelik lalu bagaimana dengan hal – hal mendasar lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Jika dilihat pada saat ini maraknya lembaga – lembaga pendidikan swasta yang berdiri dengan biaya yang melambung tinggi, begitu pun dengan lembaga pendidikan setingkat Perguruan Tinggi yang layaknya seperti “ kacang goreng “ yang menjamur, namun maraknya lembaga – lembaga pendidikan itu tidak dibarengi dengan kebijakan yang jelas. Seperti baru – baru ini masalah yang mencuat dipermukaan yaitu tentang “ Kenaikan UKT “ atau Uang Kuliah Tunggal dimana banyak sekali aksi protes yang dilayangkan oleh masyarakat khususnya dari Mahasiswa yang berdampak langsung pada kebijakan tersebut.
Juga para orang tua yang anak – anak mereka masih menjadi Mahasiswa aktif di lembaga pendidikan perguruan tinggi.
Protes itu pun dilayangkan bukan hanya sekedar keberatan karenakan kenaikan yang sangat signifikan namun juga karena kenaikan tersebut terjadi ditengah – tengah pandemic wabah covid – 19.
Karen ajika kita melihat lebih jauh kondisi perekonomian Indonesia saat ini ditengah wabah covid – 19 ini sangat berantakan, dan cenderung tidak stabil, bisa dilihat dari banyaknya PHK massal yang terjadi dan beberapa perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil merumahkan sementara para karyawannya atau bahkan memberhentikannya tanpa tunjangan apapun.
Jika dilihat lebih jauh biaya untuk di lembaga pendidikan setingkat Perguruan Tinggi sangatlah “ Mahal “ apalagi dengan adanya kebijakan kenaikan UKT yang baru – baru ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim jelas itu sangat memperkeruh keadaan yang semakin sulit ini, seakan Pemerintah tidak berpihak pada rakyat dan segala kebijakannya selalu membuat keadaan jadi bertambah susah.
Bagaimana tidak membuat susah bukan baru kali ini Pemerintah membuat kebijakan yang tidak “ PRO RAKYAT “ beberapa waktu lalu pun kenaikan Tarif Dasar Listrik saja sudah membuat masyarakat resah, walaupun ada kebijakan subsidi selama masa Pandemi ini namun tetap saja membuat masyarakat “ teriak kencang “ dengan segala kebijakan Pemerintah.
Walaupun sebelumnya Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi ( PTN ) menjelaskan dapat mengajukan permohonan keringanan UKT atau SPP kepada pihak kampus, selama corona kepada pihak kampus, dan kebijakan itu pun diikuti oleh beberapa Lembaga Pendidikan Perguruan tinggi lainnya salah satunya adalah Universitas Pamulang yang memberikan tenggang waktu pelunasan biaya kuliah selama wabah covid – 19 ini dengan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada pihak kampus yaitu Universitas Pamulang.
Di mana kebijakan ini dibuat dengan melihat peraturan dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2017 tentang BKT dan UKT pada PTN dilingkungan kemenristekdikti.
Jelas dengan adanya kebijakan kenaikan UKT bagi Mahasiwa sangat besar dampaknya terlebih kenaikan init terjadi ditengah Pandemi wabah covid – 19 ini, bukan hanya kenaikan UKT saja yang harus mereka tanggung namun beban pembelian kuota internet pun harus beri tanggung resikonya karena selama Pandemi ini semua lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi melakukan pembelajaran “ Daring “ yang jelas – jelas disitu baik siswa atau Mahasiswa dan orang tua harus mengeluarkan uang tambahan untuk pembelian pulsa internet dalam mengikuti pembelajaran Daring, belum masalah perangkat yang mereka miliki karena tidak semua siswa atau Mahasiwa dan orang tua memiliki perangkat canggih di rumahnya atau untuk sekedar mendownload aplikasi – aplikasi yang telah ditentukan dari pihak sekolah maupun pihak kampus itu sendiri.
Tidak sampai disitu masalah yang dihadapi para Mahasiswa dengan kebijakan kenaikan UKT tersebut namun masalah pendapatan yang tidak sedikit dari mereka yang masih mengandalkan penghasilan orang tuanya untuk memenuhi segala kebutuhan mereka, bahkan ada beberapa kasus yang orang tuanya ikut terkena dampak PHK massal selama Pandemi ini terjadi, maka mau tidak mau pendapatan yang harusnya bisa memenuhi kebutuhan maka akan menjadi sulit karena yang diandalkannya pun sudah tidak berpenghasilan.
Biaya kuliah normal saja sudah mahal ditambah dengan pembelian kuota internet dan kenaikan UKT, bagaimana tidak meringis menghadapi permasalahan yang pelik ini. Ditambah lagi untuk mencari pekerjaan pada saat ini sangatlah sulit bahkan mustahil untuk mendapatkan pekerjaan baru ditengah pandemi ini, sebagian besar saja masyarakat dirumahkan bagaiamana mencari pekerjaan baru?
Masalah yang bertumpang tindih dan tidak ada habisnya ini belum ditemukan solusinya. Bahkan mereka yang sudah mandiri mencari penghasilan sendiri pun mengeluh karena sebagian pengahsilan mereka pun berkurang, dan bahkan mereka dirumahkan lalu bagaimana menyikapi kebijakan tersebut. Demo yang terjadi pun tidak dapat dielakkan seperti Mahasiswa Unnes di Semarang, UIN Bandung, UIN Banten sampai UIN di Jakarta, dimana semua Mahasiswa itu meminta hal yang sama yaitu meminta keringanan bahkan dihapuskannya UKT bagi Mahasiswa yang terkena langsung dampak Pandemi ini, bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup untuk membayar biaya kuliah.
Terkait dengan peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 tahun 2017 tentang BKT dan UKT dalam pasal 5 di PERMENRISTEKDIKTI disebutkan bahwa Ketua PTN dapat memberikan keringanan UKT dan melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila, kemampuan ekonomi Mahasiswa tidak sesuai dengan apa yang diajukan Mahasiswa atau perubahan data kemampuan perekonomian mahasiswa atau orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa maka boleh mendapatkan keringanan, apalagi jelas disini ditengah wabah covid – 19 ini yang terkena dampak paling besar adalah sector perekonomian. Namun memang jelas untuk mendapatkan keringanan UKT dan SPP lainnya Mahasiswa haruslah mengajukan permohonan pada pihak kampus sebagai syarat utama pemberian keringanan tersebut.
Dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait kenaikan UKT, Mahasiswa berharap ada kebijakan lain yang menjadi penyeimbang kebijakan tersebut agar tidak dirasa berat bagi Mahasiswa. Disisi lain ditengah wabah covid – 19 ini pun proses pembalajaran yang dilakukan masih sebatas pembelajaran Daring yang dimana menurut sebagian masyarakat dirasa kurang efektif dengan tujuan pembelajaran yang akan dicapai. Sebagai masyarakat awam diharapkan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah tidak hanya memikirkan keuntungan semata namun tetap mementingkan apa yang menjadi hak masyarakat luas.
Karena pada dasarnya Pendidikan adalah hak semua warga negara yang dijamin oleh negara dan dijelaskan didalam Undang – undang Dasar 1945.
Negara menjamin seluas – luasnya bagi warga negaranya untuk berkesempatan menempuh pendidikan setinggi – tingginya agar tujuan pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujuw.
Banyaknya protes yang dilayangkan karena kebijakan tersebut membuat banyaknya Mahasiswa tidak segan – segan turun kejalan menyampaikan aspirasinya, mereka merasa kebaratan dengan adanya kebijakan tersebut terlebih kebijakan ini hadir ditengah – tengah Pandemi covid – 19 yang dirasa sulitnya kehidupan dan roda perekonomian pada saat ini, sehingga dengan kenaikan UKT masyarakat luas khususnya Mahasiswa dan para orang tua yang memiliki anak yang masih duduk dibangku kuliah merasa kebijakan ini memberatkan, tanpa dibarengi dengan system pendidikan yang baik dan berkompeten pada saat wabah ini mengingat proses pembelajaran yang dilakukan secara daring pada saat ini tidak dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran karena kurangnya fasilitas yang memadai dan tenaga pengajar yang berkompeten dibidangnya dalam melakukan proses pembelajaran Daring.
Walaupun belakangan ini keluar wacana jika kebijakan kenaikan UKT ini dibantah oleh pihak KEMENDIKBUD namun besar harapan masyarakat luas agar kebijakan yang dikeluarkan pada intinya tidak memberatkan apalagi mengingat kondisi saat ini belum stabil, selain itu Pemerintah juga banyak memberikan bantuan bagi Mhahasiswa dan pelajar agar meringankan beban mereka di tengah wabah ini.
Semoga apa yang menjadi kebijakan Pemerintah dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas dan tidak membebankan masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah yang dirasa mereka sangat membutuhkan bantuan dan perhatian lebih dari Pemerintah.
Semoga apa yang sudah dituangkan dalam Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 menjadi acuan Pemerintah dalam membuat setiap kebijakan.Wallahu’alam bishshawab.[]
*Mahasiswi semester VII
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Prodi PPKN, Universitas Pamulang
Comment