MUI Kota Palu: Wanita Muslim Bersuami Dilarang Selfie!

Berita504 Views
Foto: copyright vemale.com/wnd | Talent: Gaby Elradha
RADARINDONESIANEWS.COM, PALU – Selfie atau dalam bahasa Indonesia sering disebut swafoto, bukanlah
hal yang baru. Demam selfie memang menyeruak menggila di tahun
2012-2013. Jika dulu selfie dianggap trend, bisa jadi kini telah menjadi
bagian dari lifestyle kekinian bagi para pemilik gadget kamera atau
smartphone.
Kebiasaan selfie ini umum dilakukan siapa saja,
terutama para wanita. Rupanya hobi selfie yang menjangkiti kaum hawa ini
memancing keresahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi
Tengah. MUI Kota Palu mengeluarkan larangan keras kaum Muslim wanita
yang telah berstatus sebagai istri, mengunggah foto-foto selfie di
social media.
“Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial
(medsos), facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak
negatif kepada diri sendiri dan keluarga,” kata Ketua MUI Kota Palu,
Zainal Abidin di Palu, Senin (18/7), seperti yang dilansir oleh merdeka.com.
Zainal berpendapat, wanita Muslim yang telah menikah dan masih senang
memamerkan wajahnya di social media, memancing dampak negatif daripada
positif.
Dengan memajang foto selfie, para wanita bersuami ini
secara tidak langsung dianggap menarik perhatian lelaki lainnya. Hal ini
dapat memantik api pertikaian rumah tangga jikalau sang suami yang
tersinggung terhadap komentar-komentar yang dilayangkan di kolom
komentar di social media. Menurut Zainal, seringkali muncul
komentar-komentar berupa pujian atau kekaguman terhadap kecantikan
wanita yang mengunggah fotonya di social media. Padahal, dalam Islam,
kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan orang lain.
Lebih
lanjut lagi, Zainal menganggap foto yang diunggah di social media
tidaklah bermasalah asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga.
Tidak memamerkan aurat, hal-hal yang bertentangan ajaran Islam dan yang
merugikan lainnya.
well, Ladies, pernyataan MUI ini tentu
menimbulkan berbagai pro dan kontra. Kalau pendapat kamu sendiri tentang
aturan baru dari MUI Kota Palu ini, bagaimana?[VEM]

Comment