Mr. Kan Hiung, pengamat hkum dan politik.[Dok/pribadi] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terpilihnya Erick Thohir sebagai Tim Kampae Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk pilpres 2019 mendapat tanggapan Mr. Kan Hiung, pengamat politik dan hukum.
“Saya kira tidak pantas seseorang yang menjadi pemilik media massa dijadikan sebagai ketua teamses, karena perusahaan media massanya itu beresiko dan berpotensi melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS ( UU PERS ), dengan ini saya kira sudah mengarah adanya unsur bertentangan dengan UU PERS.” Ujar Mr. Kan Hiung kepada radarindonesianews.com, Sabtu (8/9/2018) melalui whatsapp.
Ditambahkan pengamat politik ini, di dalam UU PERS ada susunan yang dibuat dan disebut KODE ETIK JURNALISTIK oleh dewan PERS.
“Pasal 1 angka 1 kode etik jurnalistik UU PERS mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Tegas Mr. Kan.
Ditambahkannya, dalam penjelasan pasal tersebut saya mengambil arti berimbang dan tidak beritikad buruk, Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang imbang atau setara dari pemberitaan yang dilakukan oleh media massa dengan dasar asas jujur dan adil, dan juga dalam arti tidak adanya keberpihakkan.
Nah sekarang, lanjutnya, pemilik media massa dijadikan ketua teamses, Jadinya seperti apa rasa kepercayaan kita terhadap semua perusahaan media massa yang dimiliki oleh ketua teamses tersebut? Apakah media massanya itu mampu untuk tidak berpihak? Saya kira, secara logika saja, kita bisa memberikan jawaban akuratnya seperti apa.
“Kemudian penjelasan beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain, apakah kita yakin kedepannya pemberitaan dari media massanya itu tidak akan berpotensi merugikan kandidat lain?” ujarnya.
“Menurut pengamatan saya pribadi, seharusnya semua pihak yang mendirikan dan menyediakan perusahaan media massa yang pada pokoknya perusahaan yang melakukan penyiaran berita publik tidak pantas dan diperbolehkan terlibat menjadi politisi.”
Dikarenakan di dalamnya akan bertentangan dengan kedua undang-undang seperti penjelasan saya di atas ini.
“Saya sangat berharap dan saran dari saya pribadi kedepannya sudah harus ada sistem di dalam kepemerintahan Negara Republik Indonesia untuk dan adanya larangan yang melarang keras semua pemilik media massa dan personal wartawan atau PERS untuk terlibat menjadi politisi.” Harap Mr kan.
Terkecuali bagi pihak personal wartawan PERS yang ingin menjadi politisi harus mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan atau PERS.
“Untuk pemilik perusahaan PERS saya sarankan harus ada larangan keras khusus selama perusahaan media massanya masih tetap bergerak maka pemiliknya itu tidak diperbolehkan untuk terlibat menjadi politisi.” Ujarnya.
Jika tidak ada larangan seperti sekarang, ujar Kan, saya perhatikan cukup banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran, dan korbannya adalah seluruh rakyat Indonesia yang turut membaca media massa yang diduga tidak jujur dan adil.[]
Comment