Mr.Kan Hiung |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – – Pengamat hukum dan politik Mr. Kan mengulas gugatan sengketa Pilpers 2019 yang kini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kecurangan pemilu 2019 menjadi preseden buruk dalam penerapan demokrasi langsung umum bebas dan rahasia. Tentunya berdampak kepada runtuhnya moral bangsa dan lunturnya pesta demokrasi hajatan lima tahunan tersebut.
“Ini hanya sekedar prediksi atau ramalan, menurut pandangan saya secara logika hukum dan kaca mata hukum dalam pertimbangan dan keputusan mengadili, kemungkinan besar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyatakan semua kecurangan yang telah diuji, baik kecurangan secara kualitatif maupun kuantitatif dengan pemenuhan alat bukti Sah oleh pemohon yakni tim 02 akan diputuskan dan dilimpahkan ke proses hukum kepada masing-masing oknum yang diduga melakukan kecurangan untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Beber Mr. Kan di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Artinya, lanjut Mr. Kan, semua akan diproses hukum secara aturan hukum pidana oleh lembaga negara yang berwenang Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI.
Kemudian dalam kajian hukumnya, khusus bagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti adanya kecurangan, prediksi Mr. Kan, konsitusi akan membuat skala putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan sebagian besar putusan akan menyatakan gugatan dianggap tidak mendasar dan tidak relevan.
“Bisa saja itu terjadi, karena alat bukti Sah tidak tercukupi atau tidak terpenuhi sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ditemukan atau tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. “Ulasnya.
Ia juga menyimpulkan kemungkinan akan diputuskannya secara keseluruhan gugatan pemohon dan dinyatakan MK tidak ditemukan atau tidak terbukti adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Namun kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa saja berbalik dan diyakini MK adanya kecurangan TSM.
“Pendapat hukum atau pandangan hukum ini saya buat hanya sebagai penambahan sosial ilmu pengetahuan hukum dan sekaligus untuk mengasah pemikiran saya secara ilmu hukum. Apakah pemikiran hukum saya sudah benar atau masih belum benar? “Tutupnya.[]
Comment