Mr. Kan Hiung.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seandainya saya ditakdirkan dan jika diberikan kepercayaan untuk menjadi Presiden Republik Indonesia oleh Tuhan Yang Maha Esa dan dengan dukungan rakyat Indonesia.
Hanya ini cara awal saya untuk menyelamatkan negara dari jurang kehancuran. Ada dua belas point sistem kebijakan dasar awal yang sangat penting dan pasti saya terapkan sebagai berikut dibawah ini :
Pertama, hukuman pidana mati untuk para koruptor, terutama untuk diri saya sendiri, istri dan anak-anak saya dan juga semua sahabat saya, tentunya berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), jika terbukti korupsi atau KKN merugikan keuangan atau perekonomian negara minimal Rp.1 miliar saja.
Kurang dari Rp.1 Miliar tetap hukuman pidana penjara selama-lamanya puluhan tahun hingga seumur hidup, intinya hukum disesuaikan jumlah uang hasil korupsi yang terbukti.
Sebelum saya mulai bekerja lebih jauh jadi Presiden hukuman pidana mati untuk para koruptor sudah harus berlaku terlebih dahulu, Saya akan membuka kebijakan sistem pengampunan para koruptor agar dikasih kesempatan mengembalikan uang hasil korupsi 40% Hingga 60%, syarat dan ketentuan berlaku, jika dikembalikan dengan jujur, maka kedepannya tidak diproses hukum, saya kasih batas waktu untuk kebijakan ini.
Jika bagi pihak yang memang ada korupsi, gak mau kembalikan, siap-siap saja menanti hukuman dan atau kematian yang sangat menggenaskan, dan pasti ketahuan karena semua rekening bank dibuka online dengan kantor pajak dan atau badan negara.
Hukuman pidana mati korupsi 1 M (K1M) mulai berlaku untuk koruptor terbaru dan berlaku untuk para koruptor lama setelah masa kebijakan pengampunan berakhir, setelah itu akan berlaku secara keseluruhan.
Kedua sistem semua BANK harus online dengan kantor pajak dan atau badan negara, penerimaan pajak dengan sistem AUTODEBET, sehingga bukan berdasarkan kesadaran, namun berdasarkan sistem.
Semua transaksi uang tunai dan penyimpanan uang tunai akan dibatasi, untuk mencegah penggelapan pajak dan pencucian uang.
Ketiga, Freeport dan semua kekayaan sumber daya alam yang sudah dikuasai oleh pihak asing dan swasta akan saya ambil kembali untuk negara secara bertahap sesuai dengan kemampuan.
Keempat, sistem pembukuan keuangan negara semua harus terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh ada yang tertutup dari tingkatan RT RW hingga pemerintahan pusat secara keseluruhan.
Kelima, Saya akan ciptakan para investor baik swasta maupun asing agar masuk dan membuka pabrik sebanyak-banyaknya masuk ke dalam negeri.
Keenam, sistem kebijakan Tax Amnasty pajak akan dibuka lagi, setelah TA semuanya sudah langsung online, jadi sistem semua bank online dengan kantor pajak diciptakan terdahulu sebelum membuka TA terbaru.
Ketujuh, Sistem pembuktian terbalik atas semua harta kekayaan dengan cara audit, dan ini berlaku hukum pidana.
Kedelapan, Seluruh harta kekayaan yang ada di luar negeri harus dilaporkan terdahulu atau ikuti kebijakan pengampunan koruptor dan atau TA ke kantor pajak dan atau badan negara, Karena jika tidak dilaporkan secara terbuka kedepannya akan di proses hukum.
Kesembilan, Hukuman pidana mati untuk pelaku bandar narkoba tetap harus berlanjut dengan tegas tanpa ada kecuali.
Kesepuluh, Jika pelaku korupsi tertangkap, maka semua harta kekayaannya akan disita habis, serta akan menghukum pihak-pihak yang turut menikmati uang hasil korupsi itu.
Sebelas, merombak total sistem-sistem yang ada didalam MPR, DPRD, DPR, DPD.
Dua belas, Semua permasalahan yang menyangkut HUKUM baik perkara perdata mapupun pidana harus dan pasti untuk diciptakan dan , ditegakkan seadil-adilnya, tidak akan boleh terjadinya hukum yang pilih kasih seperti saat ini.
Itu lah dua belas sistem kebijakan awal atau dasar yang pasti saya terapkan jika saya yang ditakdirkan jadi Presiden Republik Indonesia. Semoga ide saya ini dapat bermanfaat besar untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Mr.Kan Pengamat Hukum Dan Politik.
Comment