Mr.Kan: Apa Kesalahan Ustadz Suka Melucu Sehingga Ingin Ditertibkan?

Berita485 Views
Mr. Kan Hiung, pengamat politik dan hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik, Mr. Kan Hiung memberi tanggapan dan kritik terhadap berita Media Online Suara Nasional yang berjudul “Kemenag Akan Tertibkan Ustadz Suka Melucu”.
Mr. Kan mempertanyakan, apakah para tokoh agama yang berprofesi sebagai penceramah tidak diperbolehkan mengisi sebagian Ceramah melucu? Apakah hal seperti itu termasuk melakukan suatu kesalahan dan atau apakah bakal dianggap suatu tindakkan kejahatan, sehingga kementerian agama ( KEMENAG ) ingin menertibkan hal semacam itu ?
“Saya kira jika kemenag terapkan peraturan semacam itu akan berpotensi tinggi menuai berbagai kontra di masyarakat. Karena berdasarkan ilmu hukum, peraturan seperti itu sangatlah tidak masuk di akal sehat dan bertentangan dengan istilah “Asas Praduga Tak Bersalah, presumption of innocent. ” Ujar Mrk Kan melalui pesan Whatsapp, Sabtu (22/9/2018).
Ditambahkannya, hukum adalah berbagai peraturan-peraturan yang sudah dibuat, disepakati dan kemudian diterapkan yang sifatnya mengikat di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Jadi yang disebut suatu peraturan dapat juga disebut suatu hukum yang dapat juga dianggap   undang-undang.” Tegas Kan.
Jika suatu peraturan yang akan diterapkan dan kemudian tidak memiliki rasa keadilan didalam masyarakat, lanjutnya, maka peraturan itu tidak dapat disebut hukum, karena hukum itu harus adil dan pasti.
“Kembali lagi ke persoalan diatas ini, dalam kesalahan apa ustadz yang suka melucu sehingga ada rencana untuk ditertibkan? Apakah semua tokoh agama yang profesinya sebagai penceramah yang suka mengisi sebagian ceramahnya melucu akan ditertibkan? ” Ujar Kan meminta alasan.
Kan merasa sangat aneh saat membaca berita di atas ini, sehingga nuraninya terpanggil untuk memberikan sedikit komentar atas penyampaian kemenag seperti berita diatas.
“Dalam ilmu hukum yang saya pelajari, dapat saya berikan sebuah pertanyaan, “In what mistakes did someone’s actions have to be disciplined? yang artinya ” Dalam kesalahan apa sehingga tindakkan seseorang harus ditertibkan?” Imbuh Kan.[]

Comment