Mr. Kan Hiung*: Pemerintahan Jokowi Sangat Luar Biasa

Hukum, Opini805 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – PEMERINTAHAN Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sungguh luar biasa hebatnya, mengapa disebut luar biasa?

Pertama: karena semakin banyak bidang perekonomian rakyat yang meroket, kedua: karena soal jaminan kesehatan sudah di luar ketentuan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Mengapa soal eksistensi jaminan kesehatan BPJS tersebut dapat dirumuskan sebagai suatu unsur tindakan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi pada Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945?

Jawabannya, karena tidak ada satu pun kata di dalam ketentuan naskah negara tersebut yang mengharuskan setiap orang mesti membayar mahal untuk mendapatkan jaminan kesehatan, terutama untuk rakyat kalangan bawah.

Di situ hanya menyatakan *setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan,* artinya pemerintahan Indonesia mewakili negara punya kewajiban harus mewujudkan hak setiap untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui anggaran APBN.

Hal demikian untuk setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan juga sudah diamanatkan atau menjiwai alinea keempat pembukaan UUD 1945 terutama pada bagian:

*”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum”*

Oleh sebab itu, menurut pengamatan saya secara logika hukum tata negara dan hukum administrasi negara, maka apa yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas kenaikan iuran BPJS telah dapat diduga menyimpang dari amanat konstitusi seperti uraian di atas ini.

Maka, saya usulkan agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut agar rakyat bawah senantiasa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang sebagaimana mestinya tanpa harus membayar dengan biaya yang semakin mahal, mengingat perekonomian rakyat juga semakin hari semakin lesuh.[]

*Pengamat Hukum

Comment