Momen Sumpah Pemuda, GPI : Dengan Tegas Tolak UU Omnibus Law

Nasional370 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda yang diperingati tanggal 28 Oktober, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya gelar simposiun nasional dengan tema “Pandangan Kritis Aktivis Pemuda Tentang UU Omnibus Law”  di Resto Mie Atjeh Seulawah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat,  Rabu (/10/2020).

Hadir dalam diskusi para narasumber seperti Ferly Syahadat (Tokoh Kepemudaan), Ismail Abdul Kadir (Aktivis Milenial), dan Yusuf Algifhary (Akifitis Lintas Gerakan Pemuda Islam).

Ferly Syahadat dalam pandangannya mengatakan terkait UU Omnibus Law GPI dan semua organisasi pergerakan tidak hanya mahasiswa dan buruh melakukan perlawanan.

“Semoga ke depan GPI menjadi pelopor gerakan yang konsisten melakukan perubahan tentang manfaat UU Omnibus Law apakah bernilai guna bagi rakyat dan negara atau malah sebaliknya. Karena sudah terlihat bahwa pengesahan UU Omnibus Law ini tidak lepas dari campur tangan para oligarki ” papar Ferly.

Aktifis lingkungan ini juga meminta pelaksanaan UU Omnibus Law harus melalui tahapan yang lebih komprehensif jangan cuma berdasarkan kajian.

“Tiga hal yang sorot dari UU Omnibus Law yakni masalah ketenagakerjaan, Investasi dan Lingkungan. Untuk isu lingkungan, UU ini sangat merugikan masyarakat adat, di mana hak masyarakat untuk tanah adat tidak terlindungi. Sudah sering terjadi pemilik tanah adat mengalami tindakan semena-mena, oleh karena itu negara harus memperhatikan masalah ini. Jangan nanti menjadi api dalam sekam,” ungkap Ferly.

Sementara itu, Ismail Abdul Kadir dalam paparannya mengatakan tema pemuda mengawal bangsa itu sudah tepat dimana para pemuda harus mengambil peran yang lebih besar dan aktif mengawal isu-isu kerakyatan.

“Demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara para pemuda dituntut untuk tidak berkompromi dengan para politisi tua. Kita hormati mereka tapi jangan ikut pemikiran mereka. Bahaya itu,” kata Ismail.

Ismail meminta para aktifis pergerakan baik para pemuda mahasiswa termasuk Gerakan Pemuda Islam terus mengawal implementasi UU Omnibus Law tersebut.

“Saya menilai ada dua hal penting yang harus diperhatikan yakni soal perizinan dan investasi. Ada beberapa pasal yang melarang masuknya investasi asing tapi sekarang malah diizinkan. Ini saya khawatirkan dari dulu, untuk itu mari kita kawal bersama jangan sampai mengorbankan dan merugikan kepentingan Rakyat dan negara. UU ini harus melindungi hak para buruh, menjamin keberlangsungan lingkungan yang berkelanjutan,” jelas Ismail.

Selain itu dia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya UU Omnibus Law harus menjamin kepentingan nasional (national interest).

“Dalam pelaksanaannya UU harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. UU Omnibus Law ini harus dipastikan membela kepentingan nasional dan negara,” tegas Ismail.

Yusuf Algifhary dengan tegas menolak UU Omnibus Law yang menurutnya sangat merugikan kelompok buruh atau para pekerja.

“Saya heran kenapa organisasi Islam seperti PA 212 diam saja, seharusnya mereka mengeluarkan pernyataan menolak pengesahan dan implementasi UU Omnibus Law. Harusnya umat Islam bersatu untuk menolak UU Omnibus Law ini,” pungkas Yusuf. [Deri]

Comment