Mobil Wartawan Kasusku.com Rusak Diseruduk Motor

Berita459 Views
Mobil milik Heru yang diseruduk ABG pengendara motor.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mobil Heru, salah seorang  wartawan kasusku. com dan juga anggota ormas Brigade 08 pimpinan pengacara Zecky Alatas SH, diseruduk motor hingga rusak pada bagian mobilnya, Minggu malam (22/4/2018).

Menurut Heru, sekitar pukul 22.22 WIB dirinya melintas di Jalan Pondok Betung Raya Bintaro dari arah perempatan lampu merah menuju arah ke Cipadu. Saat berada di depan sebuah bengkel motor, tiba-tiba dari arah perempatan Bonjol, pengendara motor tanpa mengunakan helm mengendarai motor dengan kecepatan cukup tinggi menyenggol motor matic warna putih dan seketika itu pengendara yang masih ABG itu beserta sepeda motornya terpental ke arah mobil milik sang wartawan. 

“Saat kejadian banyak saksi mata melihat peristiwa tersebut dan akhirnya ada yang mengenali pengendara motor tersebut bernama N beralamat di Jalan Bojol No. 37 Pondok Karya, Pondok Aren Tanggeran Selatan.” Ujar Heru. 

Heru menambahkan, saat kejadian pengedara motor tidak mengunakan helm dan motornya Bondol, saat di cek SIM dan STNK bahkan KTP ternyata tidak ada.

“Untung ada warga yang mengenali jadi bisa diantar ke rumahnya, dan saya hanya berharap mobil saya mulus seperti semula.” Ujar Heru.

Heru juga meminta kepada pihak penambrak agar selama mobilnya di bengkel, dirinya mendapatkan mobil penganti untuk operasional sehari-hari. Mobil tidak bisa dipakai karena rusak di bagian depan bagian kiri (lampu depan pecah,  kap mesin rusak,  Bumper depan rusak, lampu kabut rusak, Samping kiri di atas ban ringsek 1 panel, pintu bagian pengemudi (kanan) baret dan pintu belakang  bagian bawah juga rusak.

“Repot soalnya kalau tidak ada kendaraan” ujar Heru Haerudin yang juga Humas dari kantor PENGACARA ENDANG HADRIAN & PARTNER di Bilangan BSD TangSel ini kepada radarindonesianews.com melalui whatsapp.

Pengedara motor tersebut ternyata masih 16 tahun, inilah yang sering terjadi di Indonesia anak dibawah umur sudah banyak mengunakan sepeda Motor padahal aturan yang berlaku pengendara motor maupun mobil harus memiliki SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) dan sudah memiliki KTP. 

“Perlunya peran dan pengawasan orang tua agar membina anaknya jangan sampai mengunakan kendaraan di jalan raya jika belum memiliki SIM karena membahayakan dirinya dan orang lain.” Imbuh Heru menyayangkan.[GF]

Comment