RADARINDONESIANEWS.COM, LAMPUNG — Artis Vernita Syabilla, diperbolehkan Pulang oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, bersam pengusaha S yang memesannya hanya di jadikan saksi. Sementera dua mucikasi, yang terlibat di tetapkan sebagai tersangka. Dihadapan wartawan Vernita Syabilla meminta maaf kepada semua pihak terutama keluarganya atas kasus prostitusi online yang menjerat dirinya sehingga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung di salah satu hotel Novotel Lampung.
“Saya menyesal, saya minta maaf terutama kepada keluarga yang mungkin syok karena melihat berita-berita di luar sana yang belum terbukti kebenarannya. Saat itu saya tidak melakukan apa-apa di kamar hotel, pakaian masih utuh. Cuman salahnya mungkin karena saat itu saya berduaan di kamar, tapi posisinya pun kami berdua berjauhan,” kata Vernita Syabilla, didampingi kuasa hukumnya, saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.
Vernita Syabilla mengakui bahwa memang ada uang transferan yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp10 juta. “Emang ada transferan uang Rp10 juta ke saya, tapi selebihnya saya tidak tau punya siapa begitu pun dengan alat kontrasepsi itu juga bukan punya saya,” katanya.
Terkait perkenalannya dengan ke dua muncikari MMA dan MK, Vernita Syabilla mengatakan, bahwa dirinya terbilang baru berkenalan dengan mereka. “Baru kenal satu hari dengan mereka,” katanya.
Vernita Syabilla ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama tiga orang terkait dugaan prostitusi online si salah satu kamar hotel Novotel Bandar Lampung. Selain Vernita Syabilla Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai muncikari dengan Inisial MK (31) dan MMA (21) dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan manusia diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun
Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap dirinya, yang dilakukan dua mucikari MK (31) dan MNA (21). Meski hanya ditetapkan sebagai saksi, VS masih tetap pengembangan proses lanjutan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS. Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandar Lampung.
“Mucikari ini beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar,” kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.
Kuasa Hukum Vernita Syabilla Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut Vernita Syabilla ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.
“Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S,” kata Teguh Margono.
Lanjutnya, untuk proses pendalaman, dirinya akan mendampingi Vernita sampai masalah ini benar-benar selesai. “Kami dampingi sampai tuntas. Terakhir komunikasi dia dalam keadaan baik dan juga dia minta pesan ke mamanya bahwa dia dalam keadaan sehat, itu saja. Tetapi disini saya sampaikan bahwa klien saya adalah korban ya. Kami pun menyesali atas terjadinya kasus ini,” katanya.
sumber: sinarlampung
Comment