Penulis: Indha Tri Permatasari, S.Keb., Bd | Aktifis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tiap keluarga membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Rumah termasuk kebutuhan primer selain sandang dan pangan. Namun dengan berjalannya waktu, kebutuhan rumah makin sulit diakses oleh masyarakat terlebih milenial dan Gen-Z, maka menculah Istilah “homeless millennial generation” mengahantui Milenial dan Gen-Z di Indonesia.
Salah satu penyebab masyarakat sulit membeli rumah adalah harga properti yang terus naik setiap tahun. ini akibat dari naiknya biaya pembangunan rumah, mulai dari bahan bangunan dan ongkos tukang.
Kalaupun ada harga hunian yang terjangkau, lokasinya pasti berada di pinggiran kota. Masyarakat akhirnya berpikir ribuan kali untuk membelinya karena akan menghabiskan waktu dijalan dan biaya transportasi.
Penyebab harga properti yakni ketersediaan lahan sebagai tempat hunian pun berkurang, terutama di perkotaan. Lahan perkotaan yang semakin sempit akibat pembangunan kantor-kantor, mal, rumah mewah, hingga pabrik, menyebabkan harga tanah makin melonjak tinggi.
Dengan jumlah penduduk yang makin bertambah di wilayah perkotaan akan terus meningkat. Bisa kita lihat kini Jakarta menjadi kota terpadat dengan penduduk sebanyak 10 juta jiwa.
Namun. Bertambahnya penduduk yang tidak sebanding dengan kemampuan mereka membeli rumah.
Dari data rata-rata orang Indonesia membeli rumah harus menyiapkan budget Rp1—2 miliar, bahkan bisa sampai Rp5 miliar. Data lain menyebutkan, setidaknya ada 81 juta milenial tidak mampu membeli rumah. Ketidakmampuan ini lebih disebabkan oleh gaji minim yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan primer (pangan dan sandang) sehingga mereka tidak dapat membeli hunian (papan).
Artinya, generasi milenial yang homeless tadi terjadi bukan semata-mata karena mereka malas bekerja atau malas membeli rumah, melainkan akibat sistem yang diterapkan.
Proyek pembangunan hunian rata-rata dikerjakan oleh developer yang notabene proyek strategis yang bisa mendatangkan banyak uang. Inilah watak para kaptalis memanfaatkan kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan keuntungan besar. Mereka tidak peduli nasib rakyat mau tinggal di mana, mereka hanya memikirkan keuntungan semata.
Program pemerintah sendiri, seperti kerja sama dengan pengembang, KPR, hingga bantuan bedah rumah, hanya terlihat sebagai solusi tambal sulam. Pemerintah ingin menjadi penyelamat dengan program KPR, tetapi nyatanya program itu justru mencekik rakyat. Rakyat dipaksa terjebak pada riba bertahun-tahun lamanya, merasakan tidak tenang karena dihantui cicilan utang tiap bulannya.
Dari kesulitan ini, dapat kita lihat bahwa negara tampak lepas tangan. Sikap pemerintah terlihat sebagai penyedia regulasi, menghubungkan rakyat dengan para korporasi.
Sangat berbeda dengan Islam, islam memperhatikan perihal pengadaan papan. Papan atau tempat tinggal dipandang sebagai merupakan kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi. Saat ini, pembangunan terjadi karena berorientasi pada kapitalistik, sedangkan Islam membangun dengan orientasi mengurusi kebutuhan rakyat.
Islam memiliki mekanisema agar kebutuhan pokok ( sandang, pangan dan papan) dengan mewajibkan setiap laki-laki bekerja, menyediakan lapangan pekerjaan, baik dengan membuka lapangan pekerjaan baru, memberikan lahan untuk dikelola, atau memberikan modal usaha.
Dengan begitu masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. Apabila rakyat yang tidak mampu bekerja karena alasan syar’i, sudah menjadi kewajiban keluarganya dengan membantu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Ketika baik kepala kepala keluarga maupun keluarganya tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhan popoknya maka hal itu akan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan. Tempat tinggal itu bisa dibangun dari uang negara atau harta milik umum, dan kebijakan pemberiannya sesuai kebijakan Khalifah.
LRumah tersebut pun dapat dijual dengan harga terjangkau, disewakan, bahkan diberikan cuma-cuma.
Adapun negara memiliki kebijakan yang akan mendukung rakyat memiliki rumah. Beberapa kebijakan di antaranya adalah larangan menelantarkan tanah; mengatur sebab-sebab kepemilikan tanah; mengelola tanah ash-shawafi (tanah yang tidak ada pemiliknya atau yang lain) untuk dijual, dikelola, atau diberikan kepada yang membutuhkan; mengelola harta milik umum; hingga melakukan transaksi dengan mudah dan sesaui apa yang digariskan Allah.Hanya saja, semua itu hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan aturan Islam.[]
Comment