Penulis: Irah Wati Murni, S.Pd | Aktuvis Muslimah Purwakarta
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Seperti gunung es, fenomena judi online di Indonesia masih terus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital. Ini baru yang terlihat, masih ada situs-situs judi online yang belum terungkap.
Dilansir CNBC Indonesia (30/10), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo juga telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan kepolisian.
Dari sisi aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Namun, untuk urusan ini memang belum dibuat satgas khusus di OJK.
Wakil Menkominfo Nezar Patria mengatakan pemberantasan judi online perlu bantuan semua pihak. Soal situs judi online, Nezar mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif.
Pasalnya, tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya.
Hal ini membuktikan bahwa aktivitas judi online sudah merajalela, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain.
Islam Mengharamkan Judi
Dalam Islam, aktivitas judi termasuk aktivitas yang diharamkan, terlepas apakah itu dilakukan online atau tidak. Hal ini sebagaimana firman Allah Subahanahu wata’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. An Nisa/4:43).
Karena judi termasuk aktivitas yang haram dan dilarang agama, maka pemberantasannya butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online.
Selain itu tidak boleh ada celah dari oknum pejabat negara yang bisa disuap untuk menutupi kejahatan penyebaran judi di tengah masyarakat. Islam mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian.
Negara juga harus hadir di tengah masyarakat dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat serta harus membina masyarakat dengan cara membina pemahaman umat dengan akidah Islam dan landasan agama yang benar.
Namun pertanyaannya, apakah dalam sistem Kapitalisme yang diterapkan saat ini mampu mewujudkan semua itu? Apakah landasan akidah Islam dijadikan tolok ukur para pejabat negara dalam menyelesaikan akar masalah judi ini? []
Comment