RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– – Kini mahasiswa magister (S2) dan doktoral (S3) bisa sedikit bernafas lega. Soalnya, Kementerian Pendidikam Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak lagi mewajibkan tesis dan disertai masuk ke jurnal.
Selama ini, kewajiban mahasiswa S2 dan S3 sebelum lulus (wisuda) harus menerbitkan hasil riset tesis dan disertasinya ke jurnal. Salah satu dampaknya, para mahasiswa itu harus menunggu waktu yang tak tentu sebelum bisa mengikuti wisuda.
Masalah lain, yakni para mahasiswa S2 dan S3 harus merogoh kocek karena umumnya membayar biaya tertentu agar tesis dan disertasinya bisa masuk ke dalam jurnal.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir–buat mereka wajib, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023)
“Jadi ini transformasi yang radikal, kami memberikan kepercayaan kembali pada setiap kepala prodi, kepercayaan kembali pada dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan ‘oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi, evolusi industri, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak lagi membebankan tanpa alasan’,” imbuhnya.
Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Aturan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:
a. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
b. Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;
c. Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 444/B/SE/2016 tentang Implementasi Standar Nasional Dikti pada Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan yang menyebutkan syarat publikasi tersebut ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.
Aturan S2 di Permendikbudristek Terbaru
Berikut aturan terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
a. Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 444/B/SE/2016 tentang Implementasi Standar Nasional Dikti pada Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan yang menyebutkan syarat publikasi tersebut ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.
Aturan S2 di Permendikbudristek Terbaru
Berikut aturan terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
a. Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester.
b. Mahasiswa magister dan magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
c. Kompetensi utama lulusan magister yaitu minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif
d. Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu
Aturan S3 di Permendikbudristek Terbaru
Begini aturan terbaru kuliah doktor atau doktor terapan di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
a. Masa tempuh kurikulum program doktor atau doktor terapan dirancang sepanjang 6 semester, dengan 2 semester pembelajaran mendukung penelitian dan 4 semester penelitian.
2 Semester pembelajaran doktor atau dokter terapan dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang punya pengetahuan serta kompetensi mencukupi untuk melakukan penelitian.
b. Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
c. Kompetensi lulusan doktor yaitu minimal menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji
d. Kompetensi lulusan doktor terapan yaitu minimal mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.[]
Comment