Mensejajarkan TNI dan Polri: Menjawab Counter Argument Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto

Opini158 Views

Penulis Dr. Connie Rahakundini Bakrie, Ahli militer dan pertahanan, mengajar di St. Petersburg State University, Russia

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– TERKAIT pada himbauan saya sebagai akademisi dalam rangka menyambut Harkitnas 2024, yang mencakup gagasan untuk mewujudkan Pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto tentang mensejajarkan posisi TNI dan Polri dengan menyampaikan salah satu dari dua gagasan saya bahwa hal tersebut dapat direalisasikan dengan kepolisian dapat ditempatkan dibawah Kementerian.

Maka tanggapan saya terhadap counter argument Selasa (21/05/2024) dari Yth. Bapak Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto, Pengamat Kepolisian, Penasihat ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri, adalah sbb:

Beliau memberikan pemahaman bahwa ada 3 jenis kepolisian di dunia yaitu:

  1. Sentralistik seperti di Perancis, Italia, China, Filipina, Thailand, Malaysia.
  2. Tersebar (fragmented) seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, dan
  3. Integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru dan
  4. Polisi Indonesia (POLRI) menuju Sistem Integral, tetapi masih Sentralistik.

Lebih jauh beliau memaparkan tidak ada satu Sistem Kepolisian yang dianut secara seragam atau sama di seluruh dunia, menurutnya hal tersebut tergantung dari: Sejarah terbentuknya organisasi polisi, Aturan Konstitusi nya dan UU yang berlaku. Sampai disini tanggapan beliau tidak keliru meskipun berbeda pemahaman dengan saya (lihat notion sebelumnya).

Namun perlu ditambahkan, bahwa pointers beliau di atas juga tidak dapat menutup perkembangan dari aspirasi warga negara (contoh: akademisi seperti saya) dimana melihat perkembangan kepolisian yang seharusnya tidak kebal untuk di reposisi dan juga sebagaimana K/L lainnya yang jika diperlukan maka dimungkinkan bila dibutuhkan dapat direformasi. Persis seperti TNI yang terbuka untuk direposisi dan direformasi di 1998.

Dari semua keluhan warga negara sebagai klien dari pelayanan semua K/L, dalam hal ini khususnya kepolisian, maka dapat dikristalkan secara filosofis mencakup aspek-aspek:

  1. Tunduk Komando. Aspek ini merupakan ciri khas dari domain militer bukan domain sipil termasuk kepolisian. Filosofi tunduk komando akan menghancurkan penegakan hukum itu sendiri, karena bisa – berpotensi terjadi diskriminasi hukum atas perintah atasan atau kepentingan politis dan dapat berujung pada menumpuknya rasa ketidakadilan pada masyarakat.
  2. Aspek Tunduk Hukum. Jika domain sipil (Polisi) tunduk pada hukum maka akan memungkinkan seorang polisi bawahan menolak perintah atasan yang menginginkannya melawan atau menghianati atau mengakali atau memaksakan hukum.
  3. Aspek Sentralistik sebagai kebalikan dari Desentralisasi. Desentralisasi merupakan karakteristik umum kepolisian negara yang demokratis. Dengan desentralisasi maka jasa pelayanan dan keamanan Kamtibmas justru akan lebih detail, dekat, matang dan presisi dilakukan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah daerah pada warga setempat.
  4. Aspek karakter filosofis Top-Down ala militer versus Bottom-Up sebagai karakter filosofis sipil/kepolisian. Bottom-Up yang dimaksudkan adalah peristiwa kepolisian berasal dari kegiatan penegakan Kamtibmas, yang kemudian berjalan ke atas hingga tahap pengadilan. Bottom-Up juga bermakna fungsi kepolisian sebagai pendengar aspirasi terkait keamanan dan ketertiban yang berbeda-beda dari masyarakat ditiap wilayahnya, sehingga justru akan memperkuat fungsi teritorial yang presisi dari kepolisian setempat. Hal ini akan membuat tugas kepolisian dan pemerintah daerah menjadi semakin efisien dan efektif karena berbekal data-informasi setempat yang menjadi klasterisasi pengetahuan bersifat spesial dan unik di masing masing wilayah di seluruh Indonesia
  5. Aspek perubahan tidak dapat hanya dibatasi oleh aspek Hukum. Patut dicatat dengan tinta tebal bahwa — hukum adalah produk politik yang berasal dari aspirasi dan kebutuhan warga negara, bukan aparat negara –.

Maka, jika dibutuhkan dan disepakati oleh negara, tidak ada yang menghalangi untuk negara melalui pemimpinnya (baca : Presiden Terpilih) dan jajaran elit politisi di DPR dan komisi terkait, untuk membahas ulang atau bahkan mendesain ulang kepolisian yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Maka, menurut hemat saya, argumen Sisno Adiwinoto hanya menjelaskan soal seluk-beluk kepolisian di berbagai negara di dunia, sembari menjelaskan bahwa struktur kepolisian sangat dipengaruhi oleh historis budaya setiap wilayah, guna menekankan bahwa posisi status quo Polri saat ini sudah sah secara hukum.

Sekali lagi, tidak ada yang salah dengan pernyataan ini. Namun belum memasuki inti permasalahan, bahwa perkembangan historis budaya di Indonesia saat ini sedang menuntut adanya penyetaraan TNI & Polri, baik bentuknya keduanya langsung di bawah Presiden, maupun keduanya sama-sama di bawah kementerian.

Jika mengambil point of view beliau yang memasukkan faktor ke-khas-an masing-masing wilayah, seharusnya juga dilihat dan dianalisa soal bagaimana seharusnya Polri bersikap dengan fakta Polri sepenuhnya berkewenangan di bawah Presiden. Sedangkan kewenangan TNI terbagi dua antara Komando di bawah Presiden namun aspek penyusunan kebijakan, anggaran, dll di bawah Kementerian Pertahanan.

Demikian tanggapan saya dengan menutupnya melalui sebuah pepatah anonymous : “Semua perubahan di dunia berasal dari pikiran. Pikiran yang mana? Pemikiran yang dibahas terus menerus dan semakin meluas”.

Semoga diskusi terkait pandangan akan pemikiran perubahan Kepolisian yang bisa terdesentralisasi dan atau berada dibawah kementerian bisa terus didiskusikan dengan sehat, terbuka dan meluas sehingga menjadi pencerahan pemikiran yang membawa perubahan lebih baik di tata pikir masyarakat dan di tata kelola bernegara.

Salam Polri Super Presisi!

Comment