Mengkhawatirkan, Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Opini266 Views

 

 

Oleh : Rantika Nur Assiva, Mahasiswi

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari tirto.id (1/6/2023), Kebijakan Presiden Joko Widodo yang membolehkan ekspor pasir laut menuai polemik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi seperti ditulis CNNIndonesia.com (29/5/2023) mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut. Sebab, kata dia, izin ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan.

“Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarakan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, yang mengerutkan wilayah daratan Indonesia,” kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Kebijakan Presiden dalam memperbolehkan ekspor pasir laut dianggap membahayakan ekosistem laut dan keselamatan rakyat. Oleh karena itu banyak pihak yang berharap kebijakan tersebut dibatalkan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun resmi Twitternya, (CNNIndonesia.com, 29/5/2023).

Ekspor pasir laut meski dianggap menguntungkan sesungguhnya merugikan ekosistem laut, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan rakyat.

Sesungguhnya Indonesia memiliki berbagai sumber lain yang mampu memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan ekspor pasir laut melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri. Namun saat ini SDA dikelola oleh asing bukan oleh negara sendiri.

Islam memberikan tuntunan bagi negara tentang sumber pemasukan negara, salah satunya dengan mengelola SDA. SDA tidak boleh dikelola oleh individu atau swasta, melainkan oleh negara.

Negara harus bisa memisahkan kepemilikan pribadi dan kepemilikan umum. Hasil pengeloaan ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas gratis pada layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment