Mengharap KPI Batasi Siaran TV Tidak Hanya Di Bulan Ramadhan Yang Mulia

Opini706 Views

 

Oleh : Angesti Widadi, Dosen Ma’had Bustanul Qur’an Assuryaniyah Bekasi

______________________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menarik perhatian masyarakat terkait keluarnya Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, Kamis (17/3/2021).

Edaran ini merupakan panduan lembaga penyiaran dalam bersiaran pada saat Ramadan 1442 H atau 2021 nanti. Peraturan tertulis yang dibuat oleh KPI dalam websitenya yaitu melarang keras segala bentuk pornografi dalam program yang akan ditayangkan di televisi dan juga menjaga nilai-nilai agama islam selama bulan Ramadan (kpi.go.id).

KPI juga membuat peraturan larangan menampilkan muatan yang mengandung unsur LGBT, mistis, dan juga hedonistik.

Selain itu, untuk menjaga suasana khidmat nuansa Ramadhan, KPI juga melarang unsur pencemaran nama baik, menebarkan kebencian, atau memicu konflik dalam program televisi yang akan tayang selama bulan Ramadhan. (DeskJabar.com, 02 April 2021).

Tentu saja aturan tersebut diterima dengan baik oleh umat Islam di bulan Ramadhan yang penuh keagungan. Kaum muslim bisa terbebas dari tayangan yang menimbulkan banyak kemudharatan.

Seperti kita ketahui bersama, tayangan di televisi dalam satu dekade terakhir sangat meresahkan khalayak umum dan tidak layak untuk menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu, peraturan yang dibuat oleh KPI patut untuk diapresiasi karena sangat menghargai momen beribadah umat islam.

Tetapi, sebagai muslim yang beriman secara menyeluruh dalam segala sendi kehidupan dan menjaga ketaqwaan baik individu maupun masyarakat, maka kita harus berpikir kritis atas sikap yang dilakukan oleh KPI.

Mengapa hanya pada saat bulan Ramadan saja diberlakukan peraturan tersebut? Seharusnya KPI bisa tegas untuk membuat peraturan yang sama di bulan lainnya. Tidak hanya di bulan Ramadhan. Sebagai lembaga berwenang, sudah seyogyanya KPI memberantas tuntas segala bentuk pornografi, LGBT, dan segala bentuk kemudharatan lain yang tayang di televisi.

KPI bertanggung jawab penuh atas tayangan yang disuguhkan untuk khalayak masyarakat. Masyarakat butuh tayangan yang mendidik dan bermanfaat setiap harinya bukan hanya dalam moment tertentu seperti bulan Ramadan.

Keputusan KPI membuat peraturan khusus di bulan Ramadan membuktikan jelas adanya sistem sekulerisme yang diterapkan di Indonesia. Sistem yang memisahkan agama dalam kehidupan. Agama hanya boleh mengatur perkara ibadah saja.

Sistem yang membuat kita merasakan nuansa syahdu beribadah hanya untuk di bulan Ramadan. Sistem yang membuat wanita pakai hijab dan menutup aurat di bulan Ramadan saja.

Sekulerisme merupakan sistem yang salah. Sistem yang membuat kita semakin jauh dari Allah. Sekulerisme merupakan sistem berbahaya buatan Barat yang mengakibatkan rusaknya masyarakat.

Sekulerisme bukan berasal dari dan tidak sesuai dengan Islam.  Sebagai muslim, kita harus menolak sistem sekulerisme. Kita harus memahami bahwa perintah Allah memang harus diterapkan secara keseluruhan tanpa mengenal batas waktu. Kita harus memberi kritik kepada KPI dalam menerapkan aturan yang berlaku di bulan Ramadan untuk diberlakukan juga setiap harinya.

Ketika bulan Ramadan berakhir, KPI juga harus meneruskan penerapan aturan yang telah dibuatnya karena perwujudan takwa harus dilakukan setiap hari.

Umat Muslim dan KPI harus berpedoman pada Q.S Al-Baqarah ayat 208 yang artinya :

“ Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”.

Allah menyuruh kita untuk menerapkan aturan Islam, aturan sempurna secara keseluruhan. Aturan ini berlaku setiap hari, bukan pada moment tertentu saja seperti bulan Ramadan. Seyogyanya sebagai umat Muslim, kita bersama-sama untuk mewujudkan nuansa takwa setiap harinya. Wallohu A’lamu bis Showwab.[]

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

 

Comment