Penulis: Yuli Juharini | Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dalam kehidupan berumah tangga, tidak jarang ditemukan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Baik itu secara fisik, maupun nonfisik. Padahaldalam berumah tangga, seorang wanita itu menginginkan kehidupan yang tenteram, damai, jauh dari kasus kekerasan.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita berinisial RFB, yang menderita akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya, seorang Perwira Brimob berinisial MRF. Sejak tahun 2020, RFB mengalami penderitaan dalam rumah tangga. Penderitaan itu mencapai puncaknya pada tanggal 3 Juli 2023. Pada saat itu korban dalam keadaan hamil. Karena korban dipukul, dibanting, dan diinjak injak, maka korban pun mengalami keguguran.
Kejadian itu seperti ditulis kompas, (22/03/2024), sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro, Depok. Saat ini, MRF, sebagai seorang Perwira Brimob mendapat status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya dan dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Kasus tersebut adalah salah satu contoh KDRT yang saat ini marak terjadi. Banyak faktor yang menyebabkannya, seperti masalah ekonomi, kesenjangan sosial yang terlalu tinggi antara suami istri, dan lain-lain.
Apa pun yang menjadi masalah di dalam rumah tangga, tidak seharusnya seorang suami melakukan kekerasan, demikian pula sebaliknya. Karena tidak jarang, ada pula seorang istri yang melakukan kekerasan pada suaminya.
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juga melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), agar memberikan payung hukum untuk perempuan agar terlindungi dari tindakan kekerasan, namun nyatanya kasus KDRT terus terjadi.
Begitu banyaknya kasus KDRT terjadi di Indonesia bahkan ada yang berujung pada kematian. Bentuk kekerasan yang paling sering dialami oleh perempuan adalah pembatasan aktivitas oleh pasangan. Kemudian diikuti kekerasan secara ekonomi, psikologis, hingga kekerasan secara seksual. UU PKDRT yang dikeluarkan oleh pemerintah seolah tak berdaya dengan maraknya kasus kekerasan yang makin meningkat.
Bagaimana pandangan Islam terkait masalah KDRT?
Seperti kita ketahui, bahwa Islam tidak hanya mengurusi masalah ibadah mahdah saja, seperti salat, puasa, zakat, dan haji namun Islam pun mengurusi semua aspek kehidupan yang ada di dunia ini termasuk rumah tangga dengan segala macam permasalahan yang ada di dalamnya.
Dalam Islam, selain untuk memperbanyak keturunan, tujuan berumah tangga itu adalah agar tercapainya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tidak ada istilah KDRT dalam Islam.
Islam mengajarkan agar mendidik istri dengan moral dan etika yang sesuai dengan hukum syara’. Semua tindakan KDRT merupakan perbuatan yang melanggar hukum Islam. Rasul saw. tidak pernah sekali pun memukul para istri beliau. Hal itu diungkapkan oleh Aisyah ra. “Rasul tidak pernah memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim).
Firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 34 mengatakan, laki-laki (suami) adalah pelindung bagi perempuan (istri).
“Karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain. Dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya. Dan perempuan yang salih adalah yang taat pada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada. Perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat pada mereka. Tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang) dan bila perlu pukullah mereka. Namun jika mereka taat padamu, janganlah mencari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
Merujuk pada ayat tersebut, dibolehkannya memukul itu adalah pukulan yang bersifat mendidik dan tidak menyebabkan luka ataupun sakit. Sementara pukulan yang mengindikasikan pada kekerasan dan merugikan sangat jelas dilarang dalam Islam.
Berarti dapat diambil kesimpulan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan zalim dan merusak hubungan keluarga. Tindakan semacam ini haram hukumnya dalam Islam.
Islam sungguh indah. Apa pun masalahnya jika memakai hukum Islam sebagai solusi, semua dapat diatasi dengan baik. Sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunah. Ketika terjadi perdebatan maupun perselisihan karena suatu perkara, maka kembalilah pada kitabullah itu. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu yang ada di dunia ini. Allah Maha Mengetahui, apa pun yang menjadi permasalahan yang menimpa hamba-Nya. Oleh karena itu diturunkan-Nya Al-Qur’an sebagai panduan umat Islam di mana pun berada. Wallahu a’lam bishawab.[]
Comment