Menag: Masalah Pembangunan Gereja Bekasi Diselesaikan Tanpa Kekerasan

Berita537 Views
Menag Lukman Hakim Saifuddin.[Mina]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap persoalan pendirian Gereja
Katolik Santa Clara di Kota Bekasi Jawa Barat diselesaikan dengan kepala
dingin. Hal ini diungkapkan Menag


Ia meminta masyarakat untuk menghindari pengerahan massa apalagi tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.


“Kita semua wajib menjaga kerukunan antarumat beragama dari provokasi
pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama,” kata
Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (9/3).


Untuk mengatasi masalah, Lukman mendukung Walikota Bekasi dalam
mengambil langkah proaktif dengan mengadakan musyawarah bersama
pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pendirian gereja tersebut.


Selain dengan pihak yang berkeberatan, musyawarah juga melibatkan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota dan Kantor Kementerian Agama
setempat. Dari situ diharapkan muncul rumusan kesepakatan terbaik.


“Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa
menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat,” ujar menteri.


Menag
sendiri turut aktif menyelesaikan persoalan ini. Ia telah menelaah
laporan dari lapangan bahwa pihak gereja telah mendapatkan izin
mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek
legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, kata Menag, rencana
pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.


Selanjutnya, Menag mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur
hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, Indonesia adalah
negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus
ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang
produktif.


“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk
senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus
melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan
ini segera bisa ditemukan solusinya ,” tegasnya.


Menag mengingatkan, izin pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam
Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.  Di
situ sudah dijelaskan secara detail terkait persyaratannya.


Untuk memperkuat regulasi ini, Kementerian Agama saat ini sedang
menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama.
Harapannya, RUU PUB ini bisa segera disahkan dan nantinya bisa menjadi
acuan bersama dalam tata kehidupan umat beragama di Indonesia.


Sebelumnya, Senin (7/3) terjadi aksi massa menolak pendirian rumah
ibadah Kristen. Mereka menuntut agar Walikota Bekasi mencabut izin
pembangunan Gereja Katolik Santa  Clara di Bekasi  Utara.


Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja selalu
dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut.  Mereka
juga menuding  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menodai
umat Islam karena membangun gereja Santa Clara di tengah-tengah
pesantren.(Mina)

Comment