Meikarta Belum Berizin, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Lippo Group

Berita413 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perizinan mega proyek properti Lippo Group, Kota Baru Meikarta di Cikarang kini menjadi polemik. Sebab, mega proyek tersebut diketahui belum memiliki izin.
Komisi II DPR yang membidangi urusan agraria, tata ruang, dan pertanahan nasional meminta pemerintah bersikap tegas terhada pihak Lippo, yang sudah memasarkan proyek itu senilai Rp 278 triliun tersebut.
“Proyek itu harus dihentikan karena belum mendapat izin. Seharusnya pemerintah harus cepat turung tangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Politisi Gerindra ini menegaskan, pihak Lippo Group harus patuh terhadap segala aturan dalam pembangunan proyek Meikarta. Meski, proyek tersebut dapat menggerakkan perekonomian.
“Aturan harus tetap diikuti. Kalau proses izin belum selesai, jangan ada proses pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar meminta proyek Meikarta milik Lippo Grup di Cikarang, dihentikan. Baik proses pembangunan maupun pemasaran karena belum mendapatkan izin dari pemprov.
Pasalnya, pihak Lippo belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemprov sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan daerah kabupaten/kota. “Kalau tidak dapat rekomendasi kan (namanya) menjual barang ilegal,” kata Dedi.(yn/TS)

Comment