RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba Sumatera Utara (Sumut) Senin, 18 Juni 2018, menjadi sebuah tragedi yang menyita banyak perhatian publik. Mantan Direktur Operasional Basarnas, Mayjen.TNI.(purn).H.Tatang Zainudin, menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan kejadian tersebut.
Tatang mengecam kelalaian dari pihak Pengelola Pelabuhan, Dinas Perhubungan setempat dan pihak perusahaan atau pemilik kapal. Menurutnya pihak-pihak itulah yang paling bertanggung jawab sebagai penyebab dari kecelakaan tersebut. Kelalaian itu dapat dikenakan pasal 359 KUHP yang menyebutkan; barang siapa karena kelalaianya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat di pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Tenggelamnya KM Sinar Bangun di peraian danau Toba karena pejabatnya tidak mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Alat-alat keselamatan penumpang sudah tidak memadai, juga kelayakan kapal untuk beroperasi. Ini sudah sering terjadi tapi sampai sekarang ini tidak ada perubahan oleh pihak terkait dan pada ujungnya masyarakat menjadi korban” tutur Zainudin.
Tatang juga menyorot lemahnya pemantauan dari pemerintah sehingga pihak pengusaha pemilik kapal bisa seenaknya mengambil kesempatan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya dengan mengangkut penumpang melebiihi kapasitas muatan kapal.
“Kapasitas muatan kapal yang semestinya hanya untuk 60 orang saja tapi yang dinyatakan hilang 192 orang, yang selamat 18 orang dan yang meninggal 4 orang. Hal ini harus diusut tuntas karena sama dengan kesengajaan membunuh rakyat sebagai penumpang. Bagi mereka yang penting dapat duit meski itu resikonya keselamatan penumpang terancam” kecamnya.
Sekedar menjadi catatan bagi pemerintah, ketika kawasan Danau Toba ditargetkan untuk menjadi destinasi pariwisata di Indonesia, maka hal ini tentnya harus di sertai dengan kelayakan infrastruktur dan keamanan pelayaran dengan fasilitas yang memadai. (sumber*)
Comment