RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Tahun 2019 telah berakhir, kini akan memasuki tahun 2020. Namun kehidupan masyarakat tanpaknya tidak mudah tapi akan semakin sulit.
Kepedihan yang dirasakan rakyat terus bergulir, seolah tanpa henti. Bagaimana tidak kesulitan hidup semakin tinggi. Kado akhir tahun di rezim ini semakin menyasakkan dada rakyat, karena sejumlah palayanan publik akan naik. Seperti naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL), tarif sejumlah ruas jalan tol dan iuran BPJS.
Mulai 1 Januari tahun 2020 pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS bagi peserta mandiri. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang perubahan terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken oleh presiden Jokowi pada 24 bulan Oktober lalu. Adapun kenaikan kelas mandiri, dari kelas I, II, III yaitu: kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000 dan kelas III dari 25.000 menjadi Rp.42.000. (www.kompas.com.30/10/2019)
Tak hanya itu sejumlah ruas jal tol pun ikut naik. Pemerintah menyesuaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Pada akhir November lalu, Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Danang Prikesit menyatakan pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 tol.
Rinciannya, Jagorawi, Kartoso, Mojokerto, Makassar Seksi IV Cikampek, Palimanan, Gempol, Pandan, Tanggerak, Merak dan Surabaya-Mojekero, (www.cnn.com.28/12/2019)
Tarif Dasar Listrik (TDL) juga akan dinaikkan berlaku untuk pelanggan tegangan menegah yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA. Tarif ini juga berlaku untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu 1-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas. (www.Tribun-Bali.com,2/1/2020)
Naiknya sejumlah pelayanan publik seperti BPJS tentu sangat menyengsarakan rakyat. Rakyat dipaksa membayar iuran BPJS setiap bulannya, apabila tidak dibayar sanksi tegas telah menanti.
Naiknya pelayanan publik seperti jalan tol dan tarif dasar listrik tentu akan mempengaruhi naiknya berbagai kebutuhanan. Hal ini sangat memberatkan rakyat.
Apalagi pada saat ini mencari pekerjaan begitu sulit, angka pengangguran begitu tinggi dan masih banyak rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Maka dari itu tidak seharusnya pemerintah menaikkan pelayan publik tersebut.
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan berbagai pelayanan publik ini tidak terlepas dari sistem yang mengatur negeri Indonesia. Sistem itu adalah sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme merupakan sistem yang menjadikan kaum pemilik modal (pihak swasta) untuk menguasai dan mengelola berbagai sektor pelayanan publik yang seharusnya di kelola oleh negara. Sistem ini berdiri atas azas manfaat.
Negara memberikan izin kepemilakan dan pengelolaan pelayanan publik kepada pemilik modal atas nama investasi. Ketika pelayanan publik di kelola oleh pihak swasta tentu ada kepentingan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dan akhirnya rakyat selalu yang menjadi korbannya.
Hal ini tentu berbeda dalam sistem Islam, Islam tidak hanya agama yang mengatur ibadah spiritual semata. Melainkan Islam adalah agama yang paripurna mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur pelayanan publik.
Dalam Islam kepemilikan umum termasuk di dalamnya pelayanan publik haram hukumnya diserahkan kepada kelompok ataupun individu pemilik modal untuk menguasainnya, tetapi harus dikelola oleh negara. Sehingga rakyat akan mendapatkan pelayanan murah bahkan gratis. Negara akan menjamin pelayanan kesehatan berkualitas murah bahkan gratis.
Negara akan membangun imfrastruktur jalan raya seperti: tol dan sejenisnya tanpa dipungut biaya untuk melawatinya. Negara akan menjamin pemakaian listrik murah bahkan gratis. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan gaji tinggi sehingga meminimalisir pengannguran dan rakyat hidup dalam kesejahteraan. Dan masih banyak lagi kemaslahatan ketika Islam ditegakkan.
Namun hanya saja sistem Islam secara kaffah / sempurna hanya dapat diterapkan dalam institusi politik yaitu Khilafah. Maka dari itu penegakkan Khilafah menjadi kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia, melalui metode dakwah seperti yang dilakukan Rasulullah sebagai uswah kaum manusia di permukaan bumi. Wallah a’lam bi ash-shawab.[]
*Aktivis Dakwah Peduli Umat
Comment