Truk pengangkut kayu ilegal.[ilustrasi] |
RADARINDONESIANEWS.COM, SEKADAU
HULU – Pantauan beberapa media para pembawa kayu illegal itu kerap sekali
datang dari kawasan Nanga Mahap, Nanga Taman Kecamatan Sekadau Hulu.
HULU – Pantauan beberapa media para pembawa kayu illegal itu kerap sekali
datang dari kawasan Nanga Mahap, Nanga Taman Kecamatan Sekadau Hulu.
Sukur, (50) menjelaskan, Senin (28/12) bahwa jalan di desanya kerap kali
dilewati iring- iringan truk pengangkut kayu illegal tersebut,
kususnya pada malam hari menju arah ke Kabupaten Sekadau.
“Jujur kami sangat jengkel dengah ulah para truk-truk
penghangkut kayu illegal itu dengan seenaknya menjalani jalan desa kami,
nah inikan jalan kami menjadi korban, jalan yang pada mulanya baik
akhirnya rusak akibat dari aktivitas lalu lalang para pengankut kayu
tidak resmi tersebut,” Keluh Sukur.
penghangkut kayu illegal itu dengan seenaknya menjalani jalan desa kami,
nah inikan jalan kami menjadi korban, jalan yang pada mulanya baik
akhirnya rusak akibat dari aktivitas lalu lalang para pengankut kayu
tidak resmi tersebut,” Keluh Sukur.
Lebih lanjut Sukur menuturkan bahwa menurut informasi dan keterangan dari para pengangkut kayu illegal itu bahwa
aktivitas mereka itu dibantu oleh para oknum keamanan dan ada storan
bulanannya.
aktivitas mereka itu dibantu oleh para oknum keamanan dan ada storan
bulanannya.
Salah satu pedagang kayu yang minta namanya tidak
disebutkan menuturkan bahwa diantara kayu yang diperdagangkan tersebut
adalah kayu Ulin dan Meranti. Menurut dia memang instansi Dinas Kehutanan sangat ketat memberikan ijin dan bahkan menolak jika ternyata kayu yang akan
diperjual belikan itu tidak dilengkapi surat yang dikeluarkan oleh
desa setempat, akan tetapi mereka tetap lulus dengan bantuan oknum
aparat untuk pengurusan ijinnya.
disebutkan menuturkan bahwa diantara kayu yang diperdagangkan tersebut
adalah kayu Ulin dan Meranti. Menurut dia memang instansi Dinas Kehutanan sangat ketat memberikan ijin dan bahkan menolak jika ternyata kayu yang akan
diperjual belikan itu tidak dilengkapi surat yang dikeluarkan oleh
desa setempat, akan tetapi mereka tetap lulus dengan bantuan oknum
aparat untuk pengurusan ijinnya.
Boy Marpaung seorang pengamat lingkungan menuturkan bahwa
kegiatan aktivitas penebangan kayu illegal itu nantinya akan berimbas
pada gundulnya hutan-hutan di wilayah kita dan apabila tidak ada
tindakan tegas dari aparat yang berwenang maka tidak menutup kemungkinan
daerah di sekitar hutan tersebut akan mendapatkan dampak yang sangat
buruk, diantaranya kekeringan alam sekitar, bencana banjir dan tanah longsor.
kegiatan aktivitas penebangan kayu illegal itu nantinya akan berimbas
pada gundulnya hutan-hutan di wilayah kita dan apabila tidak ada
tindakan tegas dari aparat yang berwenang maka tidak menutup kemungkinan
daerah di sekitar hutan tersebut akan mendapatkan dampak yang sangat
buruk, diantaranya kekeringan alam sekitar, bencana banjir dan tanah longsor.
Selain itu, penebangan kayu secara liar (illegal
logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif
dalam berbagai aspek. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi
yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap
masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan, Ujar Boy. [Ngal]
logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif
dalam berbagai aspek. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi
yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap
masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan, Ujar Boy. [Ngal]
Comment