![]() |
Koro-koro tempat hiburan malam di Riau.[Sarwan/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, PEKANBARU – Pekanbaru yang katanya
akan menjadi kota Metropolitan yang madani nampaknya sangat bertolak belakang
pasalnya diPekanbaru saat ini menjamur binis hiburan malam. Banyak tempat
bisnis hiburan itu Melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
Dalam aturan Perda No 3 Tahun 2002 Pemko Pekanbaru menetapkan, hiburan malam
batas waktunya hanya pukul 22:00 WIB.Tidak boleh menyediakan wanita penghibur,
minuman beralkohol dan lainnya.
akan menjadi kota Metropolitan yang madani nampaknya sangat bertolak belakang
pasalnya diPekanbaru saat ini menjamur binis hiburan malam. Banyak tempat
bisnis hiburan itu Melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
Dalam aturan Perda No 3 Tahun 2002 Pemko Pekanbaru menetapkan, hiburan malam
batas waktunya hanya pukul 22:00 WIB.Tidak boleh menyediakan wanita penghibur,
minuman beralkohol dan lainnya.
Fakta di lapangan dalam penelusuran rakyat riau
bisnis hiburan seperti tempat karoke yang ada dikota pekanbaru ini banyak yang
melanggar perda. Hal ini langsung dikatan oleh salah seorang Manejer di tempat
Hiburan Koro-koro yang beralamat di jalan HR Soebrantas, Ari Suryadi ketika
ditanya mengenai Perda yang ada apakah Koro-koro mau mengikuti Perda itu,
dirinya mengatakan perda harus untuk semua.
bisnis hiburan seperti tempat karoke yang ada dikota pekanbaru ini banyak yang
melanggar perda. Hal ini langsung dikatan oleh salah seorang Manejer di tempat
Hiburan Koro-koro yang beralamat di jalan HR Soebrantas, Ari Suryadi ketika
ditanya mengenai Perda yang ada apakah Koro-koro mau mengikuti Perda itu,
dirinya mengatakan perda harus untuk semua.
“ya kita memang tahu kalau Perda kota Pekanbaru
buka jam 08:00 dan tutup jam 22:00, tapi kita akan mengikuti perda itu kalau
semua tempat hiburan yang ada di pekanbaru ini mengikutinya kalau tidak ya kita
tutup sama dengan hiburan yang lain.” Kata Ari Ketika diwawancarai radarindonesianews.com Riau,
di Koro-koro, Rabu, (30/12) jam 01:27 menit malam.
buka jam 08:00 dan tutup jam 22:00, tapi kita akan mengikuti perda itu kalau
semua tempat hiburan yang ada di pekanbaru ini mengikutinya kalau tidak ya kita
tutup sama dengan hiburan yang lain.” Kata Ari Ketika diwawancarai radarindonesianews.com Riau,
di Koro-koro, Rabu, (30/12) jam 01:27 menit malam.
Ketika ditanya apakah koro-koro tidak takut
melanggar Perda, Ari masih bersikeras mengatakan perda harus diikuti semua
kalangan tempat hiburan malam. “ kita akan ikuti perda tersebut, tapi sekali
lagi kita katakana kita tidak mau perda itu hanya koro-koro saja yang
mentaatinya, seharusnya perda itu diikuti oleh semua tempat hiburan
dipekanbaru, barulah kami mau mengikutinya juga.” Tegas Ari Suryadi.
melanggar Perda, Ari masih bersikeras mengatakan perda harus diikuti semua
kalangan tempat hiburan malam. “ kita akan ikuti perda tersebut, tapi sekali
lagi kita katakana kita tidak mau perda itu hanya koro-koro saja yang
mentaatinya, seharusnya perda itu diikuti oleh semua tempat hiburan
dipekanbaru, barulah kami mau mengikutinya juga.” Tegas Ari Suryadi.
Ditempat terpisah salah seorang karyawan
Koro-koro, penjaga marka bola bilyar ketika ditanya kapan koro-koro tutup
dirinya mengatakan dengan terang kalau koro-koro tutupnya jam 02:00 wib.
Koro-koro, penjaga marka bola bilyar ketika ditanya kapan koro-koro tutup
dirinya mengatakan dengan terang kalau koro-koro tutupnya jam 02:00 wib.
“Kita di koro-koro tutupnya dinihari bang jam
02:00 wib.” Cetus karyawati itu.
02:00 wib.” Cetus karyawati itu.
Menanggapi hal ini Tokoh Agama Pekanbaru DR.
Afrizal M. Nur, MSi, angkat bicara bahkan dirinya sangat menyayangkan dengan
banyak tempat hiburan malam yang melanggar perda. Dan dirinya juga mengatakan
sampai saat ini ketegasan dari aparat penegak hokum pemko itu terkesan
main-main.
Afrizal M. Nur, MSi, angkat bicara bahkan dirinya sangat menyayangkan dengan
banyak tempat hiburan malam yang melanggar perda. Dan dirinya juga mengatakan
sampai saat ini ketegasan dari aparat penegak hokum pemko itu terkesan
main-main.
“Kan sudah jelas perdanya, mengapa pihak terkait
diam saja, ada apa ini. Katanya membuat pekanbaru yang madani tapi kok
pekanbaru jadi seperti ini, hiburan sebebasnya saja.” Terang Afrizal M Nur.
diam saja, ada apa ini. Katanya membuat pekanbaru yang madani tapi kok
pekanbaru jadi seperti ini, hiburan sebebasnya saja.” Terang Afrizal M Nur.
Anehnya Pemkot Pekanbaru juga tidak berkutik.
Padahal pemerintahlah yang membuat aturan agar hiburan malam tidak sampai
mengganggu aktivitas masyarakat. Tapi Pemko diam seribu bahasa. (sar)
Padahal pemerintahlah yang membuat aturan agar hiburan malam tidak sampai
mengganggu aktivitas masyarakat. Tapi Pemko diam seribu bahasa. (sar)
Comment