RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA, – KPK kini kian menjadi sorotan, karena kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh sang ketua KPK. Bahkan yang terkini, dengan terkuaknya dugaan kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK oleh oknum pegawai KPK senilai Rp 4 miliar. Dikabarkan, hampir 100 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli itu.
Sebagaimana diketahui, skandal pungli di Rutan KPK sempat membuat heboh publik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar. Hal itu disampaikan Albertina Ho, dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Albertina mengatakan, kalau temuan tersebut merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
Untuk diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK dikabarkan akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mengatakan, salah seorang pegawai yang diduga terlibat pungli ialah Mustarsidin saat masih menjabat sebagai petugas rutan.
“Namanya masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas,” kata anggota Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1-2024).
Mustarsidin telah dikenai sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.
Albertina mengatakan, Dewas KPK saat ini tidak bisa mengusut Mustarsidin secara etik karena bukan lagi bagian dari insan KPK. Namun Dewas KPK mendorong Mustarsidin diusut secara pidana atas keterlibatannya di kasus pungli rutan.
“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana urusan di sana,” tandas Albertina.
Pada kasus Pelecehan Seksual Mustarsidin, KPK dikabarkan telah memecat pegawai KPK inisial M yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK. Pelaku dipecat awal September 2023.[]
Comment