Martinu Minta Polres Nias Tahan Ya’aro Zebua dan Diproses dengan Hukum Yang Berlaku

Daerah, Kep. Nias258 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Ester Zebua (38), warga Desa Sihareo Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli,  meminta Polres Nias menangkap dan menahan Ya’aro Zebua (57) serta mempercepat penyerahan atau pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Ester kepada radarindonesianews.com, Senin (29/7/2024).

Dikatakan Ester, apa yang telah dilakukan Ya’aro terhadapnya adalah tindakan yang tidak terpuji, menghina harkat dan martabatnya sebagai perempuan dan terlebih sebagai istri pelayan masyarakat yaitu istri Kepala Dusun (Kadus).

“Pada tanggal 15 Juli 2024 pihak Mapolres Nias telah mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka (Ya’aro). Surat ini sudah saya terima,” ungkapnya.

“Penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah kita sampaikan di Mapolres Nias pada 13 November 2023, di mana tersangka mendatangi rumah kami dan melakukan penghinaan atau fitnah terhadap saya,” tambahnya.

Menurut korban, dengan tidak ditahannya tersangka ini, ia merasa cemas jika suatu waktu terjadi konflik baru.

“Saya inikan perempuan pak, sedangkan tersangka seorang laki-laki yang latar belakang pekerjaannya merupakan purnawirawan TNI. Tentu saya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harap korban meminta gerak cepat Polres Nias.

Di kesempatan terpisah, penasehat hukum korban, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H.,CPM membenarkan bahwa Ya’aro Zebua, warga Desa Sihareo Siwahili telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Ya, benar telah kita terima pemberitahuan hasil penyidikan dan SPDP yang pada intinya penetapan tersangka terhadap terlapor dengan Nomor: SPDP/85.A.VII/RES.1.18/2024/Reskrim tertanggal 15 Juli 2024,” jelasnya.

“Perkara ini sudah berlangsung kurang lebih delapan bulan dan telah dimaksimalkan oleh penyidik karena alat bukti yang kita hadirkan berupa video dugaan fitnah di muka umum dalam bahasa Nias, maka perlulah ahli bahasa,” ungkap Martinu.

Pengacara muda itu menambahkan, pihaknya akan terus mendorong dan bekerjasama dengan penyidik dalam kasus ini untuk membuat terang benderang.

“Berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti yang dihadirkan sesuai pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2024 tentang bukti permulaan serta saksi-saksi yang kami hadirkan telah memenuhi unsur dari pasal 310 KUHP. Tentu dalam hal ini penyidik Polres Nias kita patut apresiasi atas penetapan tersangka,” tuturnya.

“Meskipun demikian, kita mengharapkan penyerahan atau pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat dilakukan secepatnya agar kemudian dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, untuk menghilangkan perspektif negatif di masyarakat dan khususnya bagi korban,” harap Martinu.[]

Comment