Oleh: Moni Mutia Liza, S.Pd, Pegiat Literasi Aceh
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Miris melihat pemberitaan di sosial media begitu banyak istri yang mengantre untuk meminta cerai di pengadilan hingga kasus perselingkuhan yang kian menggurita.
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Jumlah ini naik 15,31% dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 447.743 kasus. Sedangkan provinsi terbanyak kasus perceraian adalah Jawa Barat dengan jumlah mencapai 113.643 kasus atau 22% dari kasus perceraian nasional, (katadata.co.id/02/03/2023).
Jika kita teliti lebih mendalam, ternyata terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya perceraian di Indonesia, diantaranya : (1) Faktor ekonomi. Berdasarkan Statistik Indonesia terjadinya perceraian akibat faktor ekonomi sebanyak 110.939 kasus atau 24,75%. (2) Perselingkuhan yaitu mencapai 39.359 kasus atau 8,78% (3) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mencapai 4.972 kasus atau 1,1% (4) Konsumsi Narkoba mencapai 1.781 kasus atau 0,39%, (katadata.co.id/02/03/2023).
Selain hal tersebut masih banyak faktor perceraian yang lainnya, salah satunya adalah ketidaksiapan mental dan ilmu dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Tentu pernikahan tanpa kematangan mental dan ilmu akan mudah menjerumuskan pernikahan ke jurang perceraian.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kapitalisme juga ikut andil terjadinya perceraian. Sebagaimana Indonesia mengadopsi kapitalisme liberal yang sarat dengan kepentingan kaum pemilik modal dan hidup bebas. Sehingga hal yang wajar bila tingkat kemiskinan merajalela dan seks bebas kian menggurita dalam sistem ini. Bagaimana mungkin rumah tangga akan kokoh seperti karang di lautan jika ekonomi rapuh, sedangkan kebutuhan dalam rumah tangga membutuhkan biaya yang besar. Faktor keimanan yang kian menipis berakibat terjadi keributan yang berujung pada perceraian.
Maraknya perceraian ini tentu tidak akan terjadi jika suatu negara menerapkan aturan Islam secara sempurna. Pasalnya sistem Islam menjamin setiap masyarakat khususnya laki-laki untuk mencari nafkah dan bertanggung jawab terhadap keluarga dengan menyediakan lapangan kerja.
Islam juga menutup rapat-rapat pintu Judi, Zina, Narkoba dan hal haram lainnya yang tentunya dapat memicu terjadinya pertikaian dan perceraian. Islam juga memberikan sanksi sangat tegas bagi pelaku KDRT, judi, zina dan sebagainya.
Sistem Islam yang begitu lengkap ini akan membawa rahmat bagi seluruh alam jika diterapkan secara kaffah. Pasalnya aturan Islam berasal dari sang Pencipta yang mustahil adanya kecacatan. Wallahu’alam bishawab.[]
Comment