Ilustrasi |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS UTARA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Utara yang memperoleh Gelar Akademik Magister Manajemen (MM) dan beberapa Sarjana Hukum (SH) merupakan lulusan perkuliahan jarak jauh di salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kota Medan.
Tak tanggung-tanggung, setelah instan mendapat gelar akademik langsung menduduki jabatan eselon II dan III di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Parlin Dawolo (Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli) bahwa pihaknya menemukan data sejumlah ASN lingkup Kabupaten Nias Utara telah lulus Magister (S2) dan beberapa Sarjana (S1) disalah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan, dengan sistim Perkuliahan Jarak Jauh/Kelas Jauh. Dan izajah tersebut telah digunakan oleh sebagian ASN untuk penyesuaian kenaikan Pangkat/Golongan.
“Perkuliahan jarak jauh adalah proses perkuliahan yang dilaksanakan di luar kota domisili kampus. Misalnya, Perguruan Tinggi X berada di Kota Medan, sedangkan mahasiswa (peserta) dan pendidik menjalankan program perkuliahan di Kota Gunungsitoli atas nama Perguruan Tinggi X. Dan hal ini sangat tidak dibenarkan karena melanggar aturan,” ungkap Parlin Dawolo.
Lebih lanjut disampaikan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan larangan “Kelas Jauh” sesuai surat nomor : 2559/D/T/97 tertanggal 21 Oktober 1997. Dalam surat tersebut disampaikan “semua perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta diseluruh wilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan Program Pendidikan Jarak Jauh (Kelas Jauh), kecuali oleh Universitas Terbuka (UT)”.
Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli, Parlin Dawolo |
“Kita berharap agar Dirjen Dikti dan Ketua Kopertis Wilayah I Sumut segera menertibkan dan memberikan sanksi kepada Perguruan Tinggi yang melanggar aturan untuk melaksanakan kegiatan perkuliahan jarak jauh. Dalam waktu dekat kita akan menyurati Dirjen Dikti dan Ketua Kopertis wilayah I Sumut terkait hal tersebut, sehubungan identitas perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh tersebut sudah kita peroleh,” bebernya.
“Dengan mengetahui hal ini, kita juga berharap kepada Bapak Bupati Nias Utara agar segera memerintahkan Kepala BKD Nias Utara untuk mengevaluasi kembali izajah kelas jauh yang telah digunakan oleh ASN Nias Utara untuk menyesuaikan kenaikan pangkat atau golongan,” tutur Parlin Dawolo mengakhiri perbincangan dengan wartawan. (Albert).
Comment