Marak Tasyabbuh Pergantian Tahun Masehi

Opini412 Views

 

 

Oleh: Farah Sari, A. Md, Aktivis Dakwah Islam

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dalam hitungan jam, pergantian tahun akan terjadi. Menjelang 2023. Namun miris, banyak kaum muslim yang keliru dengan melakukan tasyabbuh (menyerupai) nonmuslim dalam menyambut pergantian tahun. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini.

Sejarah Tahun Baru Masehi

Perayaan Tahun Baru Masehi bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nasrani. Penetapan 1 Januari sebagai Tahun Baru awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (46 SM). Penetapan ini kemudian diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII pada 1582. Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian pada 1752 (www.en.wikipedia.org; www.history.com).

Muslim Dilarangan Tasyabbuh
Berdasarkan fakta tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan Tahun Baru Masehi. Dalil keharamannya ada 2 (dua). Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).

Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah Swt., “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).’ Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 104).

Juga sabda Rasulullah saw.” Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud No. 403). I
Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir. Dari Anas ra., dia berkata:

”Rasulullah saw. datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah saw. bertanya, ’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab, ’Dahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa jahiliah.’ Rasulullah saw. bersabda, ’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Iduladha dan Idulfitri.” (HR Abu Dawud, No. 1134).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru Masehi, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menyulut petasan (mercon), menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan untuk merayakan tahun baru, menikmati hiburan musik dan lagu menjelang pergantian tahun, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan Islam.

Faktor Penyebab Maraknya Tasyabbuh

Faktor yang menyebabkan seorang muslim bisa terjebak melakukan tasyabbuh kerena 2 hal. Yaitu faktor internal dan ekaternal. Faktor internal berasal dari dalam diri seorang muslim. Misalnya, ketidak pahaman tentang adanya larangan tasyabbuh secara syariat islam.

Hanya sekedar tau ada larangan secara syariat tapi tidak paham hingga ada kesadaran meninggalkannya. Disamping itu minimnya aktivitas saling menasehati (amar makruf nahi mungkar) dimasyarakat.

Mereka cenderung cuek, mencukupkan diri pada urusan masing-masing. Diperparah hilangnya penjagaan negara atas pelaksanaan aqidah, ibadah serta pelaksanaan syariat warga negaranya yang muslim.

Sedangkan faktor eksternal disebabkan oleh serangan pemahaman asing seperti liberal, sekuler. Yang disebar oleh musuh kaum muslim kafir barat. Pemahaman ini memisahkan agama dari kehidupan.

Sehingga manusia menjadi pihak yang menentukan apa yang ingin dan akan dia lakukan. Tidak lagi berpijak pada aturan Allah Swt dan halal haram. Jika mengikuti perayaan tahun masehi membuat mereka senang, maka mereka akan melakukan.

Kedua faktor ini tumbuh subur akibat penerapan sistem demokrasi hari ini. Sistem yang menjadikan manusia sebagai pihak yang membuat hukum/peraturan kehidupan. Padahal sejatinya hanya Allah Swt yang berhak membuat hukum atas manusia dan alam semesta ini.

Oleh karena itu, untuk menghilangkan maraknya tasyabbuh pada muslim atas agama dan kepercayaan selain dari islam butuh perubahan yang mendasar. Yaitu perubahan sistem kehidupan. Agar kembali kepada hukum Allah Swt.

Penerapan islam secara totalitas oleh negara akan mampu menghadirkan individu muslim yang kokoh keimanannya. Memiliki pengetahuan islam yang utuh. Berkepribadian islam. Pada level masyarakat, akan diwarnai oleh aktivitas saling menasehati (amar makruf nahi mungkar). Diperkuat oleh penjagaan negara terhadap aqidah dan pelaksana hukum syara’ masyarakat muslim.[]

Comment