Marak Penjualan Ginjal, Islam Solusi Tunggal

Opini210 Views

 

 

Penulis: Waryati | Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIA.NEWS.COM, JAKARTA -Terungkapna kasus TPPO jaringan internasional dengan modus penjualan ginjal yang bermarkas di Bekasi Jawa Barat, membuat dahi kian berkerut. Betapa tidak, meski pemerintah telah menyatakan perang dengan kasus ini, bahkan lebih jauh, pemerintah telah membuat satgasTPPO, nyatanya kasus serupa masih menjamur.

Hal yang lebih mengejutkan, kasus penjualan ginjal ini diduga melibatkan oknum imigrasi serta oknum aparat. Keterlibatan aktor intelektual di belakang kasus TPPO dinilai publik sangat keterlaluan. Pasalnya mereka bekerja sebagai aparatur negara dengan tugas dan kewajibannya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Mirisnya beberapa oknum ini justru terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang yang bermain memuluskan kejahatan.

Pantas kiranya jika publik menyatakan bahwa kasus TPPO sudah terkategori kejahatan besar. Sudah sekian lama bisnis haram ini terendus, namun hanya beberapa saja yang ditangani. Adapun sebagiannya terkesan tak tersentuh oleh hukum. Proses hukum dan keadilan baru didapatkan korban ketika kasusnya menjadi perbincangan publik. Kendati demikian oknum “besar” ini biasanya selalu lepas dari jerat hukum.

Dilansir dari kompas.com (22/07/2023), tertangkapnya 12 orang tersangka penjualan ginjal sindikat internasional dengan negara tujuan Kamboja, disambut gembira khalayak. Satu tersangka di antaranya adalah anggota Polri dan satu lainnya merupakan oknum petugas imigrasi. Tentu publik sangat berharap kasus ini ditangani sebaik mungkin dan para pelaku diberi hukuman berat agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Tak terkecuali oknum aparat yang terlibat dijatuhi hukuman setimpal sebagai pembuktian kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di negeri ini nyata adanya dan tidak tebang pilih.

Tak habis pikir memang, begitu banyak orang rela menjual ginjalnya demi mendapatkan uang. Meski mereka tentu menyadari bahwa perbuatannya melanggar undang-undang negara serta menyalahi aturan agama. Lalu apa sajakah faktor yang mempengaruhi sehingga mereka berbuat demikian?

Pertama, faktor kemiskinan. Kita ketahui bersama bahwa di negeri ini masih banyak keluarga atau rakyat miskin yang sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya dalam upaya mendapatkan rupiah mereka tak segan melakukan apa pun termasuk menjual organ ginjal demi terpenuhinya kebutuhan hidup. Walaupun mungkin mereka juga menyadari dari sisi kesehatan akan membahayakan diri mereka sendiri. Namun, kehidupan yang serba sulit mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut.

Celah kemiskinan ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup materi. Kendati pun oknum sudah berpenghasilan tinggi atau memiliki penghasilan tetap, celah ini tak luput dijadikan peluang menggiurkan demi memenuhi jiwa rakus mereka.

Ditambah lagi sistem dianut negara saat ini adalah sistem sekularis kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan tegak atas dasar manfaat. Di mana dalam setiap aktivitas, sesuatu yang ada kebermanfaatan, sekalipun cara yang ditempuh merugikan diri atau membahayakan banyak orang tetap saja diambilnya. Walaupun aktivitasnya bertentangan dengan norma agama. Dengan demikian, tindakan TPPO seolah menjadi legitimasi atas perbuatan tersebut.

Kedua, faktor keimanan. Ketika manusia sudah dijauhkan dari agamanya, walhasil dalam menghukumi dan melakukan suatu perbuatan, standar benar salah hanya didasarkan pada perasaan. Umat mudah tergoda dengan iming-iming menggiurkan. Serta memandang setiap perbuatan adalah hak individu. Mereka menjadikan kebebasan sesuatu yang mutlak harus dimiliki setiap orang.

Maka pandangan-pandangan semacam ini semakin membuat umat kesulitan menilai standar benar salah, atau halal haram. Kekeliruan berpikir inilah sebab umat tersesat jauh dari jalan kebenaran. Hal demikian melahirkan berbagai permasalahan, termasuk lemahnya iman dalam menghadapi problem kehidupan, sehingga dalam mengambil keputusan seringkali jauh dari solusi dan terkesan serampangan.

Maka untuk menyelesaikan berbagai problematika yang muncul dalam kehidupan,  Islam sebagai satu-satunya jalan untuk mendapatkan solusi terbaik. Di dalam Islam, kepemimpinan adalah pelindung dan penjaga umat dari berbagai tindak kejahatan. Negara berkewajiban memberantas kejahatan sampai ke akarnya. Para pelaku kejahatan ditindak tanpa ragu dan hukuman harus dikenakan dengan tegas.

Ketika ada oknum pejabat terlibat dalam tindak kejahatan, itu digolongkan dalam kejahatan white collar crime yang akan berdampak besar pada masyarakat. Adanya kejahatan jabatan menimbulkan akibat dan dampak buruk yang beruntun karena berhubungan dengan instansi atau sebuah lembaga yang merupakan public service. Maka dari itu, seharusnya jenis kejahatan ini ditangani serius dan oknum diberi hukuman setimpal agar dampak yang ditimbulkan tidak meluas.

Di dalam peradaban Islam hampir tidak ditemui jenis kejahatan seperti di atas. Islam adalah sistem sesuai fitrah menjadikan kekuasaan untuk meriayah umat. Oleh karenanya, jabatan dipandang sebagai amanah yang harus ditunaikan sesuai yang diamanatkan kepadanya. Karena ketika jabatan tidak dilakukan dengan amanah, suatu hari nanti akan menjadi penyesalan.

Negara sendiri memiliki mekanisme dalam menutup atau menanggulangi tindak kejahatan. Salah satunya negara wajib memberikan jaminan kesejahteraan. Dalam Islam kesejahteraan merupakan hak yang harus didapatkan oleh warga negaranya. Berbagai pemenuhan kebutuhan dari kebutuhan primer, tersier dan sekunder akan diberikan negara dengan segala kemudahannya.

Selanjutnya negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem pendidikan yang baik, umat diharapkan dapat membentuk kepribadian Islami. Menjadikan umat generasi shalih dan mengarahkan umat untuk selalu berbuat baik. Karena sejatinya berbuat baik merupakan perintah Allah Swt. Adapun dalam setiap perbuatan, standar benar salah tentu merujuk pada syariat. Serta menyandarkan setiap perbuatannya semata-mata untuk meraih ridha Allah Swt.

Negara yang menerapkan sistem Islam memberlakukan sanksi yang bersifat jawajir dan jawabir sesuai dengan tingkat kejahatannya. Agar di kemudian hari sanksi ini dapat memberikan efek jera, sehingga tidak diikuti oleh masyarakat lainnya, dan kejahatan dapat diputus mata rantainya.

Saatnya umat melek fakta, menyadari dan mau menelaah sebab utama timbulnya kejahatan. Dengan demikian umat berpikir realistis dan mencari solusi atas setiap persoalan baik di level individu, begitupun Salam cskupan uh lebih luas.

Sehingga umat dapat memahami akar masalah sesungguhnya dan kembali menerapkan sistem yang terbukti menjamin kesejahteraan serta memberikan rasa aman terhadap rakyatnya, yakni sistem Islam. Wallahu a’lam bishawwab.[SP]

Comment