Marak Judol, Bukti Lemahnya Peran Negara

Opini236 Views

 

Penulis: Suryalita | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA– Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

Kasus judi online (judol) sangat meresahkan di kalangan masyarakat, judol menjadi penyebab terjadinya percekcokan antara suami dan istri. Uang yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis begitu saja.

Baru-baru ini sedang viral salah satu kasus judol yang meregang nyawa. Di mana seorang istri aparat kepolisian yang juga sebagai seorang polisi wanita (Polwan) tega membakar suaminya akibat emosi lantaran gaji yang harusnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari justru hanya tersisa sebagian kecil dari gaji yang seharusnya akibat judol.

Akhir-akhir ini berita judol hampir memenuhi jagat raya, tak heran karena judol dapat diakses dari segala penjuru. Judol bukan hanya merusak orang dewasa, tapi juga nerysak anak-anak yang bahkan usianya masih terbilang dini.

Sejak dulu kasus judi tidak pernah bisa diberantas secara tuntas, dari yang konvensional hingga yang online seperti sekarang ini. Bedanya dulu judi secara konvensional susah untuk diakses karena harus mendatangi tempatnya secara langsung yang kemungkinan besarnya dapat tercium oleh pihak yang berwajib.

Sementara sekarang judi (judol) saking mudahnya diakses bahkan anak SD sudah banyak yang terlibat di dalamnya dan pihak-pihak yang berkewajiban memberantas seolah abai, bahkan justru ikut terlibat.

Baru-baru ini terkuak kasus judol di mana pelakunya tak lain adalah salah satu dari pegawai KPK. Transaksi permainan haram itu mencapai Rp115 juta pada 2023. Menurut informasi yang diperoleh Tempo, transaksi judol yang dilakukan pegawai KPK itu sebanyak 714 transaksi. Nilai deposit terendah Rp 100 ribu dan tertinggi lebih dari Rp 70 juta.
(tempo.co, 09/07/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online (judol), wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menjadi kecamatan yang paling banyak ditemukan warga bermain judol.

“Kecamatan Cengkareng pelakunya 14.782, uang yang beredar Rp176 miliar,” Selanjutnya adalah wilayah Kalideres, Jakarta Barat, dengan jumlah penjudi online sebanyak 9.825 orang. Kemudian Tambora, Jakarta Barat sebanyak 7.916 pemain.

“Kecamatan Kalideres transaksinya Rp113 miliar dan pemainnya 9.825 dan kecamatan Tambora 7.916, uang yang beredar Rp 196 miliar,” kata Hadi.

Adapun kecamatan lain yang juga masuk daftar lima besar wilayah dengan pemain judi terbanyak adalah Penjaringan, yakni 7.127 orang. Nilai transaksi yang dicatatkan Satgas Pemberantasan Judi Online di wilayah tersebut mencapai Rp 108 miliar.

“Kemudian Kecamatan Kemayoran itu nilai transaksi Rp118 miliar di sana, dan pelakunya 6.080 orang,” jelas Hadi.
seeperti ditulis wartakotalive.com (09/07/2024).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan fenomena perjudian online (judol) yang banyak menjerat kaum buruh bagaikan lingkaran setan yang tak kunjung habis. Hal itu membuat keadaan perekonomian para buruh semakin memburuk.

“Upah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru habis karena judi online. Akibatnya, banyak buruh yang terjebak dalam Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang mudah diakses,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal
seperti diungkap Beritasatu.com  (9/7/2024).

Berdasarkan data tersebut di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hal demikian bukanlah perkara kecil. Sebab, menyangkut seluruh masyarakat di penjuru Indonesia bahkan di penjuru dunia. Judol memberikan banyak pengaruh buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dimana salah satu akibat yang ditimbulkannya adalah melahirkan masalah baru dengan adanya pinjol.

Akibat lain yang ditimbulkan oleh judol adalah membuat orang-orang kecanduan hingga tidak lagi memperdulikan anak beserta istrinya serta tidak perduli apakah uang yang digunakannya berasal dari jalan yang benar atau salah. Jika sudah seperti itu lantas siapa yang akan bertanggung jawab?

Pemerintah sendiri sudah mengerahkan segala hal untuk menghentikan kasus penyebaran judol yang terjadi saat ini, tapi sayangnya sampai sekarang belum ada tanda yang membuktikan bahwa kasus judol diberantas secara tuntas.

Jika di telesuri secara mendalam, kasus penyebaran judol terlebih di Indonesia tidak serta merta masuk begitu saja. Kemungkinan besarnya telibat kerja sama antar negara satu dan negara lainnya, hingga untuk proses pemberantasan tersebut sampai kapan pun tidak mendapat titik terang.

Bahkan UU terkait judol seolah tidak diindahkan lagi. Buktinya hingga saat ini judol masih dapat di akses. Padahal dikatakan bahwa sudah banyak aplikasi judol yang diblokir.

Tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya tidak memberikan solusi apapun. Sebab hanya memotong sebagian dari ranting masalah terkait judol tersebut tanpa mencabut hingga ke akarnya.

Maysir/Judi Dalam Al-Qur’an

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 Allah SWT berfirman :

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “

“Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Laa ilaaha illa Allaah’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647].

Berdasarkan kedua nash di atas dijelaskan bahwa Allah SWT mengharamkan judi karena memberikan dampak yang buruk, dimana judi seperti khamar yang jelas keharamannya dan dapat membuat pelaku lupa kepada Allah SWT. Bahkan dikatakan bahwa orang yang mengajak berjudi diperintahkan untuk membayar kaffarah, lalu bagaimana dengan pelaku yang jelas-jelas sudah melakukan judi? Pastinya dosanya lebih besar dari pada yang hanya sekedar mengajak.

Salasatu ulama mengatakan bahwa kerusakan akibat judi lebih besar dari pada kerusakan riba, di mana judi mencakup dua kerusakan yakni kerusakan karena memakan harta dengan cara haram dan rusaknya karena permainan tersebut adalah permainan yang haram.

Hukuman/sanksi bagi para pelaku judol sudah diatur dalam UU di mana para pelaku diberi sanksi penjara 4-10 tahun dengan denda uang sebanyak 10 juta sampai 1 milyar. Dengan hukuman tersebut tetap tidak dapat memberi efek jera pada para pelaku. Justru semakin hari semakin banyak yang melakukan hal demikian.

Bahkan tak jarang memanggil keluarganya untuk ikut bergabung di dalamnya karena menganggap bahwa judol adalah pekerjaan yang tidak membutuhkan tenaga namun dapat menghasilkan uang apabila menang. Mereka tidak berpikir seberapa banyak uang yang sudah mereka habiskan akibat dari kekalahan yang terjadi.

Sementara sanksi bagi pelaku judi dalam pandangan islam adalah hukuman cambuk atau hukuman mati. Jika melihat kondisi hari ini, di mana sanksi berdasarkan aturan UU tidak memberikan efek jera kepada para pelaku judi, maka kita perlu menerapkan hukuman cambuk atau hukuman mati.

Hanya dengan sanksi yang sesuai dengan hukum islam yang paling cocok untuk sanksi bagi penjudi hari ini, mengingat sudah sangat banyak kerusakan yang sudah dilakukan, dan membuat rugi diri sendiri, orang lain juga negara.

Hanya dengan menerapkan aturan dan nilai nilai islam yang dapat memberikan perubahan besar bagi masyarakat dan negara. Wallahu ‘alam bi Shawwabab.[]

Comment