Manifesto Pembebasan Di Akhir Tahun Masehi

Opini557 Views

Oleh: Suro Kunto*

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Awan hitam masih menyelimuti dunia perburuhan. Berbagai upaya perubahan kebijakan (deregulasi) yang di upayakan pemerintah negara – negara kapitalis selalu menghadapi perlawanan protes rakyat yang sampai merenggut nyawa demonstran akibat prilaku brutal alat keamanan negara dalam menyikapi demonstran yang menolak kebijakan pro investasi dari kebijakan politik berbasis sosial, hukum, budaya dan ekonomi.

Di era ujian pandemi covid19 ini, berbagai kebijakan yang begitu terang terlihat membatasi hak demokrasi dan kesempatan rakyat atas ekonomi, politik, hukum, budaya. Masyarakat diperlihatkan watak asli para elit dan partai borjuasi nampak dengan jelas.

Berbagai rekonsiliasi politik memperlihatkan tidak adanya keberpihakan politik kepada rakyat yang tidak memiliki sumberdaya. Segala perubahan kebijakan tidak memperhatikan sama sekali keadaan dan kemauan rakyat yang di tengah-tengah situasi yang masih memiliki kesenjangan sosial terutama dalam hal ekonomi.

Dengan keinginan mengalirkan investasi sebesar-besarnya dan menjaga iklim investasi kemudian berbagai kebijakan di lahirkan namun sama sekali tidak memperhatikan keadaan rakyat yang terpapar dampak liberalisasi investasi secara riil.

Jualan investasi akan mampu memberikan lapangan kerja minus penjelasan kerusakan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan yang menjadikan rakyat sebagai tumbal dari rakusnya pemodal-pemodal itu. Pada titik inilah kami menyatakan:

1. Krisis politik dan resesi global, sekali lagi menggarisbawahi rapuhnya Kapitalisme dimana efek multidimensi dari krisis tersebut memerlukan dan menuntut diberlakukannya sistem alternatif bila manusia di seluruh dunia tidak ingin dibuat menderita terus menerus.

2. Sistem alternatif itu tidak lain adalah sistem ekonomi Islam – yang sebenarnya jauh lebih kompleks dari sekedar pelarangan riba (bunga).

Berbeda dari Kapitalisme, sistem ekonomi Islam selalu menomorsatukan kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat secara riil –-bukan sekedar pertumbuhan ekonomi saja-– sebagai isu utama yang memerlukan jalan keluar dan penerapan kebijakan. Sistem Islam memiliki latar belakang pemikiran yang berbeda tentang ekonomi, sehingga jalur pengembangan ekonominya pun berbeda dari Kapitalisme.

Sistem Ekonomi Islam menfokuskan pada manusia dan pemenuhan kebutuhannya, bukan pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Nabi Muhammad saw bersabda, ”Anak Adam tidak memiliki hak selain memiliki rumah untuk berteduh, pakaian untuk menutupi dirinya, dan sepotong roti dan seteguk air.” (Hr. At-Tirmidhi).

Dasar pemikiran yang membentuk sistem ekonomi Islam melahirkan kebijakan dan peraturan yang diarahkan untuk mencapai fokus tersebut. Islam menaruh perhatian khusus untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagaimana yang diterangkan dalam hadith sebelumnya, ketimbang pada penambahan angka GDP saja.

Dalam hal ini, negara diwajibkan oleh Islam untuk memiliki peran langsung dalam pencapaian tujuan ekonomi, dan tidak begitu saja membiarkannya kepada sistem pasar bebas. Nabi Muhammad Saaw bersabda, ”Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (H.R. Ibn Majah)

Berdasarkan dari hadith Nabi tersebut, negara menguasai kepemilikan dari sumber daya alam berbasis api seperti minyak, gas bumi, penyulingan, instalasi pembangkit listrik sebagaimana sumber air.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan rawan untuk menjadi obyek eksploitasi perusahaan swasta yang meraup keuntungan dari instalasi strategis yang tersebut diatas. Negara juga akan mengontrol lembaga-lembaga yang mengatur atau mengurus instalasi tersebut sehingga mampu untuk segera bertindak ketika diperlukan dan sebelum terlambat.

Ekonomi Islam tidak mengenal dualisme ekonomi– yaitu ekonomi yang terdiri dari sektor riil dan sektor keuangan, dimana aktifitasnya didominasi oleh praktik pertaruhan terhadap apa yang akan terjadi pada ekonomi riil. Ekonomi Islam didasarkan pada ekonomi riil.

Dengan demikian, semua aturan ekonomi Islam memastikan agar perputaran harta kekayaan tetap berputar. Larangan terhadap adanya bunga (riba) bisa dipraktikan dengan melakukan investasi modal di sektor ekonomi rill, karena penanaman modal di sektor lain dilarang.

Kalaupun masih ada yang berusaha menaruh sejumlah modal sebagai tabungan atau simpanan di bank (yang tentunya juga tidak akan memberikan bunga), modal yang tersimpan tersebut juga akan dialirkan ke sektor riil. Artinya, tiap individu yang memiliki lebih banyak uang bisa ia tanam di sektor ekonomi riil, yang akan memiliki efek berlipat karena berputarnya uang dari orang ke orang yang lain.

Keberadaan bunga, pasar keuangan, dan judi secara langsung adalah faktor-faktor yang menghalangi perputaran harta.

Islam menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus dicover dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.

Seluruh dunia di masa lalu terus menerus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial

Kemudian penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan bahwa dollar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap.

Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka mempermainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi.

Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.

Sistem ekonomi Islam juga melarang riba, baik nasiah maupun fadhal, juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya.

Di Baitul Mal terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.

Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya, sehingga haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang.

Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.

Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas atau syarikah musahaman, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel.

Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.

Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan atau syarikah musahamah (atau dengan cara mengubahnya menjadi peru- sahaan yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.

Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi-spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.

Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan terwujud, krisis moneter akan lenyap, dan tak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis ekonomi pun akan berakhir.

Keadilan dan kesejahteraan yang didambakaan akan terwujud. Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar akan menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang ditetapkan oleh Tuhan semesta alam, yang Maha Tahu apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman:

﴿أَلاَ يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ﴾

“Apakah Allah Yang Maha menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (Q.s. al-Mulk [67]: 14)

3. Karena itu, bila telah demikian jelas bukti-bukti nyata dari tanda-tanda kehancuran Kapitalisme dan telah demikian jelas pula sistem Islam sebagai satu-satunya alternatif, maka tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri umat Islam dimana pun berada, khususnya di negeri ini, untuk berjuang dengan sungguh-sungguh bagi tegaknya Islam melalui tegaknya syariah secara kaffah karena hanya inilah yang mampu mengantarkan dunia kepada kebaikan yang nyata. Insha Allah.

4. Sejumlah paket kebijakan yang direncanakan pemerintah untuk menahan laju gelombang resesi agar tidak berperanguh buruk terhadap perekonomian Indonesia, menambah utang luar negeri dan membuka jalan bagi investor asing selebar-lebarnya dipercaya akan semakin memperburuk keadaan, terbukti rupiah terus mendapatkan tekanan hingga mencapai level Rp 14.000 per dollar AS.

Kalaulah Indonesia ‘terhindar’ dari dampak lebih buruk, itu sifatnya sementara karena sistem ekonomi dan keuangan Indonesia tidaklah berbeda dengan sistem ekonomi dan keuangan global yang saat ini tengah goncang, yakni kapitalisme.

Dengan kata lain, ini hanya menunda kejatuhan. Bahkan, sangat mungkin lebih parah di masa mendatang.

5. Kita percaya bahwa Islam adalah solusi. Islam adalah ideologi yang berdiri di atas akidah Lailaha Illa-Llah Muhammad Rasulullah (Tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah), sehingga seluruh solusi, pemikiran dan sistemnya adalah hukum syariah yang dibawa oleh wahyu untuk menyelesaikan seluruh problem manusia dengan hukum-hukum yang tetap, tidak berubah, baik karena waktu maupun tempat, di mana hukum-hukum tersebut merupakan solusi yang berkaitan dengan masalah manusia sebagai manusia.

Sementara ideologi Kapitalisme adalah ideologi yang dibangun berdasarkan prinsip pemisahan antara agama dengan kehidupan. Dengan begitu, manusia yang serba lemah itulah yang melegislasikan hukum untuk menyelesaikan problem dunia.

Karenanya, sudah pasti hukum-hukum tersebut akan memicu krisis dan kegagalan yang lebih buruk pun terjadi, baik di bidang ekonomi, sosial maupun yang lain. Krisis finansial global mutakhir adalah contoh nyata sistem ekonomi Kapitalis yang terbatas dan tidak mampu menyelesaikan problem manusia.[]

*Ketua SPBRS

____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi  Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment