Manajemen Estate Citra Raya Sukses Kelola TPST Sampah Organik Melalui Black Soldier Fly (BSF) 

Banten, Daerah334 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG-  Tempat Penampungan Sampah Sementara Terpadu (TPST) Citra Raya Tangerang mampu  mereduksi 700 kg/hari sampah organik melalui bioteknologi pengolahan sampah dengan Black Soldier Fly (BSF).

BSF sendiri merupakan teknologi reduksi sampah oleh larva dari spesies Hermetia illucens atau dikenal dengan magot.

Deputi General Manager Estate Management Citra Raya Meita Mediawati, menjelaskan bahwa sampah organik yang dihasilkan oleh TPST Citra Raya ini berasal dari sampah rumah tangga, pedagang, restoran di kawasan Citra Raya,  serta sampah pasar semi moderen City Market.

Meita juga mengungkapkan, penggunaan teknologi BSF atau magot ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Citra Raya dalam mengurai persoalan sampah, terutama sampah organik di kawasan tersebut.

Tak hanya itu saja, kata Meita, penerapan bioteknologi BSF (magot) ini juga menjadi sarana edukasi dalam mengusung konsep EcoCulture, yaitu Citra Raya sebagai kota mandiri yang peduli terhadap budaya dan lingkungan.
“Hal ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen kami, sebagai kota mandiri untuk menciptakan lingkungan yang sehat, serta mengurai persoalan tanpa menimbulkan masalah,” ujar Meita Mediawati.

Selain mengkonversi sampah organik menggunakan bioteknologi BSF (magot), TPST Citra Raya juga mengolah sampah lanscape menggunakan bakteri Em4 menjadi top soil. Top soil sendiri biasanya menjadi lapisan tanah yang berada di paling atas, tempat aktivitas organisme tanah, sehingga, ini akan mempengaruhi kesuburan tanah.

“Dalam per-enam bulan, kami mampu memproduksi top soil hingga 800 kubik, yang ini dimanfaatkan untuk lapisan tanaman yang ada tempat pembibitan tanaman lasncape yang dimiliki oleh Citra Raya,” katanya.

Selain memanfaatkan bioteknologi BSF (magot) dan bakteri Em4, dalam menangani persoalan sampah, TPST Citra Raya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yaitu melalui pembuangan sampah dari TPST ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jatiwaringin, wilayah Kecamatan Mauk.[]

Comment