Mamik Laila: Kaum Pelangi Menuntut HAM, Negara Tak Berdaya,

Opini635 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Salah satu lowongan kerja yang sangat diminati warga negara adalah rekruitmen CPNS. Pasalnya kesejahteraan bagi PNS hampir bisa dirasakan. Dengan gaji diatas upah minimum regional, ditambah lagi gaji ke 13 bagi PNS guru. Ditambah lagi insentif TPP, Tunjangan Profesi Pendidik akan membuat kehidupan para Pegawai Negeri semakin sejahtera.

Banyak orang berduyun-duyun datang mengundi nasib di sana, meski saingannya sangat banyak. Mereka tak surut langkah.

Harapan terus menjadi harapan, di sisi lain menjadi pegawai negeri memiliki prestice tersendiri di tengah masyarakat. Dihormati, apalagi kalau pangkat kepegawaiannya tinggi.

Di sisi lain, jaminan bulanan yang didapatkan oleh para pegawai sungguh mempesona. Bagaimana tidak, mereka tak perlu lagi bingung memikirkan besok makan apa karena Haji tiap bulan sudah menghampiri. Impian menjadi pegawai negeri seolah menjadi impian semua orang. Termasuk kaum pelangi.

Pada rekruitmen CPNS ini, Kejaksaan Agung memberi isyarat untuk melarang pelamar yang memiliki disorientasi seksual sweetie lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Kejagung pun memiliki landasan hukum terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi pegawai negeri sipil 2019 di institusinya.

Kejaksaan agung mengambil keputusan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 (www.kompas.com/27/11/2019).

Protes dari berbagai pihak Karena ketentuan itu dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia. Ketua arus pelangi pada Tirto, 16 November 2019 menyebut itu termasuk bentuk diskriminasi terhadap LGBT dalam konteks mereka sebagai warga negara.

Bahkan sekjen DPP PPP, Arsul Sani menyebut dua hal yang harus dilihat. Pertama penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang. Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya.

Nampak seolah dia tetap memberikan ruang kepada kaum pelangi ini untuk masuk dalam jajaran pegawai negeri. Padahal baik dia telah melakukan pencabulan atau tidak, kaum pelangi tetap kaum pelangi. Kaumnya nabi Luth yang dikutuk.

Komisi III DPR RI memprotes kebijakan Kejaksaan agung yang mensyaratkan calon pegawai negeri sipil di lingkungannya tidak boleh berorientasi homoseksual maupun transpuan.

Suka tidak suka, mau tidak mau inilah kerusakan yang terjadi di sistem kapitalistik. Moralitas diabaikan, agama dibuang dari praktik kehidupan.

Kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan Hak Asasi Manusia. Sistem ini terbukti tidak mampu menjaga moral manusia. Banyak manusia yang gila jabatan, gila hawa nafsu, tidak mengindahkan nilai-nilai moral.

Islam menjawab

Islam bukan hanya agama yang mengurusi dirinya dengan Tuhannya saja, Islam datang untuk mengurusi seluruh sendi-sendi kehidupan. Mulai dari sendi perekonomian, sosial, kesehatan, pendidikan, politik sampai pada urusan pribadi sehari-hari. Kesempurnaan Islam dalam mengurusi seluruh sendi kehidupan termaktub dalam firman Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3].

Sejak saat itu seluruh aktifitas manusia bisa merujuk kepada Islam, kepada sumber hukum Islam. Hukum yang menjadi sandaran manusia untuk melakukan setiap aktifitasnya. Tidak ada lagi keraguan mencari hukum selain itu, karena hukum yang telah Allah turunkan komprehensif. Mencakup semua lini kehidupan. Rosul pernah bertanya kepada Ali Ra, bagaimana engkau akan berhukum.

Ali Ra menjawab, aku akan mengambilnya dari Alquran. Kalau tidak ada? Imbuh Baginda nabi. Aku akan mencarinya di hadistmu ya Rosul. Kalau tidak ada? Aku akan berpendapat sesuai kapasitas keilmuan ku memahami Islam. Kemudian Rosul membenarkan jawaban Ali Ra.

Dikuatkan dalam Alquran surat al-Maidah ayat 44,45, 47. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kekafiran.” (QS. Al-Ma’idah: 44). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kezaliman.” (QS. Al-Ma’idah: 45). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kefasikan.” (QS. Al-Ma’idah: 47).

Moralitas manusia akan terjaga dengan menerapkan hukum Allah, tidak ada hukum selainnya yang mampu menandingi hukum Allah SWT. Islam mengatur bagaimana keturunan manusia dijaga, dengan menikah.

Ghorizah seksual yang dimiliki manusia disalurkan dengan cara yang benar, bukan dengan cara-cara yang lain seperti LGBT. Karena kerusakan moral akan terjadi ketika kaum ini dibiarkan. Akan merusak entitas manusia. Allah SWT mengetahui ciptaanNya dan mengetahui bagaimana cara yang harus mereka tempuh di dunia.

Maka janganlah mencari-cari alasan supaya melegalkan aktifitas kerkutuk itu. Dan saatnya negara pun mengacu pada aturan ini, bukan aturan lain yang memunculkan dwilogi hukum.[]

Comment