MAKI dan FOR-WIN Apresiasi Penolakan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Serta Desak POLRI Untuk Lakukan Penahanan

Hukum320 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri akhirnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati, lantaran bukti yang disampaikan dikatakan tidak relevan dan terkesan dicampur adukkan. Selain itu, Hakim juga menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan di ajukannya praperadilan.

“Menimbang, merujuk alasan permohonan praperadilan yang di ajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan di ajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5, karena merupakan materi pokok perkara,” papar Imelda dalam putusannya.

Menanggapi putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan apresiasi atas putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menurutnya memang sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Firli Bahuri, saya mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut yang memang sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan saya menghormati putusan itu,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin justeru malah menyoroti dokumen Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang diajukan oleh Firli Bahuri sebagai alat bukti pada sidang gugatan Praperadilan yang ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Menurut Boyamin bukti yang diajukan Firli itu, merupakan bahan diluar konteks praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu Boyamin juga mengatakan, sebagai mantan anggota Polri sebelum masuk Akpol dan setelah Akpol Firli juga pernah berkutat dalam bidang serse, termasuk saat dirinya menjadi Direktur Krimsus Polda Jawa Tengah. Bahkan, menjabat Deputi Penindakan KPK seharusnya dia paham dan mengerti bukti yang sebenarnya diajukan di praperadilan terkait dengan sangkaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

“Bagaimana dia bisa membantah, harusnya fokus dengan tidak menyeret perkara lain. Menurut saya justeru yang memperberat dugaan kesalahan Firli, karena dia membawa perkara lain yang tidak ada relevansinya dalam gugatan Praperadilan itu,” papar Boyamin.

Menurut Koordinator MAKI itu, semestinya dokumen yang dibawa Firli dalam sidang praperadilan tersebut sepatutnya harus di sikapi oleh KPK sendiri. Pasalnya, itu bisa dianggap menghalangi penyidikan dan juga bisa mengarah pada Dewan Pengawas yang bisa dikatakan turut melanggar kode etik.

“Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan treatment, agar tidak terulang proses membawa dokumen yang tidak ada relevansinya tersebut,” tuturnya.

Boyamin Saiman juga mengatakan, kalau dokumen KPK itu dibiarkan dibawa-bawa oleh orang yang sudah diluar dari institusi, yang masa tugasnya sudah selesai, maupun sudah mengundurkan diri atau bahkan diberhentikan, dikhawatirkan nantinya bisa saja oleh oknum yang nakal disalah gunakan untuk melakukan pemerasan.

Tentunya hal tersebut harus dianggap serius, berkaitan dengan dokumen DJKA yang telah dibawa-bawa Firli dalam sidang gugatan Praperadilan berkaitan dengan perkara yang disangkakan yakni; melakukan pemerasan dalam perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Tentunya ini akan mencoreng nama KPK dan juga akan sangat menghambat tindak pemberantasan korupsi itu sendiri,” tegas Boyamin.

Saat ditanya apakah MAKI akan mendesak pihak POLDA, agar segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri pasca putusan Penolakan gugatan Praperadilan tersebut Koordinator MAKI itu dengan tegas mengiyakannya.

“Iya, tentu sudah seharusnya segera dilakukan penahanan!” tandas Boyamin.

Sementara dikesempatan berbeda, sebagai Masyarakat Pecinta, dan Pemerhati Penegakan Hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, Forum Wartawan Independen Nasional (FOR-WIN) menyatakan setuju dengan MAKI dan turut apresiasi atas kinerja POLRI.

“Kita apresiasi keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel, dan juga POLRI karena kinerjanya kita nilai luar biasa. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu penyelesaian kasus tersebut,” ungkap Maruli Siahaan selaku pengurus FOR-WIN, saat dimintai tanggapan di markasnya, Rabu (20/12-2023).

Menurut Maruli dengan penetapan tersangka Ketua KPK oleh Polda Metro Jaya, tentu sudah memenuhi syarat-syarat.

“Semuanya dibenak Polisi, dan itu sudah jelas,” tegas Maruli.

Apalagi, lanjut dia, Polda Metro Jaya sudah resmi menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, sudah mengatakan penetapan tersangka tersebut saat dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya. Jadi sebaiknya segera di lakukan penahanan saja,” pungkasnya.[]

Comment