Maju Mundur Penggunaan Kompor Listrik

Opini433 Views

 

Nama: Choerunnisa, Ibu Rumah Tangga

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah kini berencana dan  menggencarkan pemakaian kompor listrik. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan mengoptimalkan pemanfaatan listrik yang tengah berlebih.

Namun demikian, penggunaan kompor listrik akan sangat terkait jumlah daya terpasang di setiap rumah tangga. Pasalnya, kompor listrik membutuhkan daya yang cukup tinggi, setidaknya 900 VA. Lantas, siapa sasaran utama dari program konversi LPG ke kompor listrik oleh pemerintah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun akhirnya angkat suara. Arifin mengakui bahwa penggunaan kompor listrik membutuhkan kapasitas terpasang listrik yang cukup besar, sehingga ini kemungkinan baru bisa digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Lalu bagaimana dengan masyarakat golongan menengah kebawah?

Belum lagi beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin. Meski pemerintah memberikan kompor gratis, urusan tagihan listrik setiap bulannya tetap menjadi tanggungan rakyat.

Dengan penggunaan kompor listrik yang butuh daya besar, penggunaan dan tagihan listrik tentu meningkat, apalagi seiring dengan liberalisasi ekonomi di Indonesia tidak ada jaminan bahwa tarif listrik tidak akan naik. Jika tarifnya naik bagaimana?

Problematika listrik yang terus menerus terjadi dalam waktu yang sangat panjang tidak terlepas dari buah diterapkannya sistem ekonomi yang tidak sesuai dengan hukum syara. Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listrik yang sangat merugikan masyarakat.

Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sangat tidak dibenarkan bahkan haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda:Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).Wallahu a’lam bissawab.[]

Comment