Mahkamah Konstitusi Akan Memutus Perkara Sengketa Pilpres Senin 22/04/2024

Hukum453 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa Pilpres rangkaian sidang sudah dimulai sejak 27 Maret lalu yang dimulai dari pemeriksaan pendahuluan penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan hingga penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan termasuk mendengarkan keterangan Saksi.

Tim hukum Amin meyakini bahwa semua bukti yang disampaikan selama sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sudah lengkap

Hal senada juga dikatakan tim hukum Ganjar pranowo Mahfud MD yang menyebut ada lima kategori pelanggaran pemilu yang harus disimak oleh majelis hakim konstitusi –  mulai dari pelanggaran etika nepotisme yang ditunjukkan presiden dan penyalahgunaan wewenang hingga penyalahgunaan aplikasi IT di KPU RI.

Pelanggaran inilah yang menjadikan Pilpres 2024 harus diulang proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran itu tidak menghasilkan output yang sah yang legitimate yang valid karena itu kami konsekuen dengan apa yang kami argumentasikan dalam permohonan dikatakan sepenuhnya pelanggaran itu membuat output dari Pemilu termasuk pencoblosan pada tanggal 14 Februari itu tidak bisa dianggap sah.

Sementara tim hukum Prabowo Gibran menyebut gugatan dan permohonan yang diajukan oleh tim hukum  MK yang harus memiksa perkara kalau ada kecurangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini

ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam suratnya, Megawati mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa bersama  pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukum di pengadilan. Pendapat ini tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti maupun sebagai saksi atau ahli tapi bisa menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Pada hari Senin 22 April 2024.

Mahkamah Konstitusi MK akan memutus perkara sengketa 2024. Kuasa hukum tiga Pasangan calon presiden dan wakil presiden pun sudah memberikan kesimpulan persidangan ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu bagaimana kita membaca putusan MK nantinya dan apa pula harapan dari pihak-pihak yang bersengketa?

Saksi dan ahli hukum Anis Baswedan Muhaimin Iskandar menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi mereka juga menyerahkan 35 bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi tim hukum Amin meyakini bahwa semua bukti yang disampaikan selama sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sudah lengkap.[]

Comment